Mulai April 2026, Jepang akan mulai memberlakukan sistem denda baru untuk pelanggaran sepeda. Pelanggaran ringan akan diberi “blue ticket” berupa denda, sementara pelanggaran berat masih masuk “red ticket” dengan sanksi pidana.
Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA), pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas bisa kena denda untuk 113 jenis pelanggaran, mulai dari 3.000 hingga 12.000 yen (sekitar Rp400 ribu–Rp1,1 juta). Polisi biasanya akan memberi peringatan dulu, tapi untuk pelanggaran yang berbahaya langsung didenda tanpa peringatan, misalnya:
-
Bersepeda sambil main HP atau tidak fokus, denda 12.000 yen.
-
Masuk ke perlintasan kereta yang tertutup, denda 7.000 yen.
-
Sepeda dengan rem rusak, denda 5.000 yen.
Selain itu, pelanggaran yang bisa membahayakan orang lain, misalnya menerobos lampu merah sampai kendaraan lain harus mengerem mendadak, juga akan langsung kena denda. Pelanggaran ganda atau pelanggaran berulang juga langsung didenda.
Penegakan aturan akan fokus di jalan yang ramai, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.
Umumnya, pesepeda harus pakai jalan raya, sementara bersepeda di trotoar cuma boleh di tempat yang ada rambu izin. Kalau cuma lewat trotoar tanpa membahayakan orang, biasanya cukup diberi peringatan. Tapi kalau melaju kencang dan membuat pejalan kaki berhenti, langsung kena denda.
Selain blue ticket, ada 24 jenis pelanggaran berat seperti bersepeda dalam keadaan mabuk atau menghalangi jalan, yang masih dikenakan red ticket dengan sanksi pidana.
Buku panduan resmi dari NPA sudah diterbitkan di situs mereka pada 4 September.
Sc : mainichi