Menu

Dark Mode
Yakoh Shinobi Ops Diumumkan! Game Ninja Co-op 4 Pemain dari Shueisha Games & Acquire Siap Meluncur 2027 Kagoshima Kucurkan Rp3,5 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata, Wisatawan Asing Jadi Kunci Nekat Curi Kloset dari Gudang, Pria 76 Tahun di Aichi Pakai Sendiri di Rumah Leon Balik Lagi? Trailer Baru Resident Evil Requiem Isyaratkan Kembalinya Raccoon City Kyoto Siapkan Tarif Bus Lebih Murah untuk Warga Lokal, Wisatawan Bakal Bayar Lebih Mahal Biaya Ujian JLPT Naik Mulai Juli 2026, Ini Rinciannya

News

Sistem Denda Baru untuk Pengendara Sepeda di Jepang Akan Berlaku April

badge-check


					Sistem Denda Baru untuk Pengendara Sepeda di Jepang Akan Berlaku April Perbesar

Kasus tabrakan antara sepeda dan pejalan kaki di Jepang terus menunjukkan tren peningkatan. Di Jepang, pelanggaran lalu lintas ringan dapat dikenai denda administratif untuk menghindari tuntutan pidana melalui sistem yang dikenal sebagai “blue ticket” atau tiket biru, dinamakan demikian karena surat pelanggarannya dicetak di atas kertas berwarna biru. Mulai April 2026, sistem ini akan diterapkan juga kepada pesepeda berusia 16 tahun ke atas.

Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang, berikut adalah pelanggaran utama yang akan dikenai denda bagi pesepeda di bawah sistem tiket biru. Namun, bersepeda dalam kondisi mabuk alkohol tetap akan diperlakukan sebagai tindak pidana.

Daftar Pelanggaran Utama Pesepeda dan Besaran Denda (mulai April 2026):

  • Menggunakan ponsel saat bersepeda: 12.000 yen

  • Menerobos perlintasan kereta saat palang tertutup: 7.000 yen

  • Menerobos lampu merah: 6.000 yen

  • Bersepeda melawan arah / bersepeda di trotoar dan sejenisnya: 6.000 yen

  • Bersepeda sambil memegang payung: 5.000 yen

  • Bersepeda sambil memakai earphone atau headphone: 5.000 yen

  • Bersepeda tanpa lampu: 5.000 yen

  • Berboncengan atau bersepeda berdampingan: 3.000 yen

Saat pesepeda menggunakan trotoar, polisi pada umumnya hanya akan memberikan arahan dan peringatan, bukan langsung mengeluarkan tiket denda. Namun, denda dapat dikenakan apabila sepeda melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mengejutkan pejalan kaki atau memaksa mereka berhenti, serta apabila pesepeda tetap melanjutkan penggunaan trotoar meskipun sudah diperingatkan oleh petugas.

Penerapan sistem denda ini dilakukan seiring meningkatnya keluhan masyarakat terhadap pesepeda yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, memakai earphone, melaju di sisi jalan yang salah, atau mengabaikan lampu lalu lintas.

Jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda, baik korban meninggal maupun luka-luka, tercatat meningkat selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021, dan melampaui 70.000 kasus pada tahun 2023. Meskipun total kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan di Jepang cenderung menurun dari tahun ke tahun, proporsi kecelakaan yang melibatkan sepeda justru terus meningkat, dengan kenaikan tahunan mencapai 23,2% pada tahun 2024. Selain itu, dalam sekitar 75% kecelakaan yang melibatkan sepeda, ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pesepeda.

Kecelakaan antara sepeda dan pejalan kaki sendiri telah meningkat selama sekitar satu dekade terakhir. Faktor penyebabnya antara lain penggunaan trotoar secara bersamaan oleh pejalan kaki dan pesepeda, meningkatnya pelanggaran oleh pesepeda seperti menerobos lampu merah atau berkendara tanpa kehati-hatian, serta bertambahnya jumlah lansia, baik sebagai pesepeda maupun sebagai pejalan kaki.

Sc : nippon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kagoshima Kucurkan Rp3,5 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata, Wisatawan Asing Jadi Kunci

14 February 2026 - 16:10 WIB

Nekat Curi Kloset dari Gudang, Pria 76 Tahun di Aichi Pakai Sendiri di Rumah

14 February 2026 - 16:10 WIB

Kyoto Siapkan Tarif Bus Lebih Murah untuk Warga Lokal, Wisatawan Bakal Bayar Lebih Mahal

14 February 2026 - 14:10 WIB

Biaya Ujian JLPT Naik Mulai Juli 2026, Ini Rinciannya

14 February 2026 - 14:04 WIB

Biaya Berobat di Jepang Bakal Naik Lagi Mulai Juni, Pasien Siap-siap Keluar Uang Lebih

14 February 2026 - 11:10 WIB

Trending on News