Stasiun televisi RKC Kōchi melaporkan pada hari Senin bahwa Pengadilan Distrik Kōchi menjatuhkan hukuman kepada Fumihiro Otobe (58 tahun) atas pelanggaran Undang-Undang Merek Dagang setelah terbukti secara ilegal memodifikasi konsol Nintendo Switch dan menjualnya secara online.
Otobe, seorang pekerja transportasi asal kota Ryūgasaki di Prefektur Ibaraki, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun — artinya, jika ia berkelakuan baik selama tiga tahun, ia tidak akan menjalani hukuman penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar 500.000 yen (sekitar 3.495 dolar AS).
Otobe ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Kōchi pada Maret tahun lalu karena diduga menyolder komponen modifikasi ke papan sirkuit konsol Switch bekas dan menjualnya di aplikasi pasar loak seharga 28.000 yen (sekitar 195 dolar AS) per unit.
Ini merupakan kasus pertama di Jepang di mana seseorang ditangkap dan dijatuhi hukuman karena menjual unit Switch yang dimodifikasi secara ilegal.
Nintendo pertama kali meluncurkan konsol Switch pada Maret 2017. Hingga 31 Desember, Nintendo melaporkan telah menjual 150,86 juta unit Switch — termasuk model Switch biasa, Switch Lite, dan Switch OLED. Penjualan perangkat lunak untuk Switch mencapai 1,359 miliar unit.
Penerus konsol ini, Switch 2, dijadwalkan rilis di Amerika Serikat dan Jepang pada 5 Juni mendatang.
Nintendo sebelumnya mengumumkan bahwa pre-order global dimulai pada 9 April dengan harga 449,99 dolar AS. Namun, pada 4 April, Nintendo mengumumkan penundaan pre-order di Amerika Serikat untuk “meninjau potensi dampak tarif dan kondisi pasar yang berkembang,” hanya beberapa hari setelah Presiden AS Donald Trump secara resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru.
Sc : NTV







