Seorang pria warga negara Indonesia berusia 29 tahun yang bekerja di bidang perawatan lansia di Kota Shimonoseki, Prefektur Yamaguchi, ditangkap oleh Kepolisian Chōfu pada 9 Juni atas dugaan pembobolan rumah dan pelecehan seksual tanpa persetujuan terhadap seorang perempuan.
Menurut keterangan polisi, pria tersebut diduga memasuki rumah seorang perempuan berusia 40-an antara pukul 19.00 hingga 21.00 pada tanggal 6 bulan lalu melalui bagian rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, pria tersebut membantah tuduhan dan menyatakan, “Saya tidak melakukan hal seperti itu.”
Polisi masih terus menyelidiki kronologi kejadian dan motif di balik insiden tersebut.
Sc : yahoo.co.jp







