Di Ibaraki, tepatnya di Kota Hokota, tiga tersangka pria berusia 20-an dan 30-an, semua berkewarganegaraan Indonesia, ditangkap polisi karena diduga merampok sebuah rumah dan melukai pemiliknya.
Ketiga tersangka, Bayu Rudiarto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jakasandra (23), semuanya pekerja paruh waktu yang tinggal di Kota Namegata, ditangkap atas dugaan melakukan perampokan dan masuk tanpa izin ke rumah tersebut.
Kejadian terjadi pada malam hari tanggal 2 Januari tahun ini di sebuah rumah di daerah Aoyagi, Hokota. Para tersangka diduga masuk dengan tujuan mencuri barang berharga. Saat pemilik rumah, pria berusia 40-an, mengetahui aksi mereka, ia didorong sehingga mengalami cedera yang memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk sembuh.
Polisi menemukan mobil kecil yang diduga digunakan para tersangka di lokasi kejadian. Setelah memeriksa kendaraan dan menganalisis rekaman kamera keamanan di sekitar, polisi mengaitkan tiga orang ini dengan kejadian tersebut.
Ketiga tersangka mengaku bersalah atas tuduhan masuk tanpa izin ke rumah, tetapi belum memberikan keterangan terkait tuduhan perampokan dan penganiayaan, karena polisi khawatir hal itu bisa mengganggu penyelidikan.
Selain itu, polisi sedang mencari satu tersangka lain yang diduga berkonspirasi dalam aksi ini, tetapi saat ini masih buron. Penyidik juga terus mendalami kronologi kejadian.
Sc : NHK