Kementerian Dalam Negeri Jepang berencana melakukan survei terhadap pemerintah daerah terkait pajak penduduk yang belum dibayarkan oleh warga negara asing (WNA) yang meninggalkan Jepang sebelum melunasinya, demikian disampaikan sumber pemerintahan pada hari Jumat. Survei ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mempertimbangkan kebijakan penanggulangan masalah tersebut.
Setiap orang yang tinggal dan bekerja di Jepang per 1 Januari wajib membayar pajak penduduk (jūminzei) untuk tahun itu. Namun, sistem pembayaran pajak ini umumnya dilakukan secara mencicil mulai bulan Juni di tahun berikutnya. Selisih waktu inilah yang sering menjadi masalah, karena beberapa pekerja asing sudah kembali ke negara asal sebelum masa pembayaran dimulai.
Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi telah mewawancarai sejumlah pemerintah daerah untuk mengumpulkan informasi tentang cara mereka menagih pajak penduduk dan prosedur administratif yang berkaitan.
Pajak penduduk dikenakan berdasarkan pendapatan tahunan, kecuali jika pendapatan tersebut berada di bawah ambang tertentu. Pihak kementerian menyatakan bahwa mereka mendorong pekerja asing untuk melunasi pajaknya secara sekaligus sebelum meninggalkan Jepang, atau melalui perwakilan pajak (tax agent) yang ditunjuk. Namun, metode ini belum banyak dimanfaatkan.
Selama masa kampanye untuk pemilu majelis tinggi (House of Councillors) yang akan berlangsung pada hari Minggu, isu kebijakan terkait warga asing di Jepang turut menjadi sorotan. Beberapa partai konservatif kecil menyuarakan kekhawatiran bahwa jumlah pekerja dan wisatawan asing di Jepang meningkat terlalu cepat dalam beberapa tahun terakhir.
Sc ; KN