Sejak 1 Oktober, Pemerintah Jepang telah memberlakukan kebijakan pemotongan masa karantina bagi orang yang telah menerima vaksin secara penuh.
Kebijakan ini akan berdampak bagi WNI residen yang akan datang kembali ke Jepang (re-entry).
Simak beberapa poin berikut :
KEBIJAKAN KARANTINA BAGI PEMILIK SERTIFIKAT VAKSIN BERLAKU SEJAK 1 OKTOBER 2021
Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan baru karantina bagi WNI residen Jepang dari Indonesia yang datang kembali (re-entry) ke Jepang, sebagai berikut:
- Kewajiban karantina 3 hari di fasilitas Jepang dikecualikan bagi yang memiliki sertifikat dosis lengkap vaksin Pfizer, Moderna dan AstraZeneca. Adapun terdapat beberapa ketentuan, yaitu
- Dosis kedua diterima maksimal 14 hari sebelum kedatangan ke Jepang;
- Sertifikat Vaksin dapat menggunakan yang dikeluarkan oleh Jepang atau di luar Jepang;
- Untuk sertifikat vaksin yang diterbitkan di luar Jepang, harus memenuhi ketentuan:
- Ditulis dalam Bahasa Jepang atau Bahasa Inggris;
- Memuat minimal Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama/Manufaktur Vaksin, Tanggal Vaksinasi dan Jumlah Dosis;
- Diterbitkan oleh Lembaga resmi pemerintah.
- Tetap melaksanakan karantina mandiri dan ketentuan karantina, seperti tidak menggunakan transportasi umum.
- Bagi yang memiliki sertifikat vaksin pada poin 1, pelaksanaan karantina mandiri di rumah masing-masing/akomodasi mandiri dapat dipersingkat menjadi 10 hari (dari 14 hari), dengan syarat pada hari ke-10 dapat menunjukan hasil PCR negatif kepada Kementerian Kesehatan Jepang (MHLW).
- Ketentuan-ketentuan lainnya masih berlaku, yaitu:
- Menyerahkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan format sertifikat Mofa (https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf) dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.
- Menyerahkan Pernyataan Tertulis (Written Pledge)
Seluruh WNI juga dapat mencermati informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini melalui:
https://www.mhlw.go.jp/content/000836306.pdf
https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_36.html
https://www.id.emb-japan.go.jp/itprtop_id/index.html
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000164708_00079.html
https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/bordercontrol.html