Pemerintah Jepang berencana memperketat langkah-langkah terkait tagihan medis yang tidak dibayar oleh turis asing yang menerima perawatan selama berada di Jepang, menurut sumber yang dekat dengan isu tersebut pada Rabu (4 Juni).
Langkah ini akan dimasukkan dalam kebijakan dasar tahunan terkait pengelolaan ekonomi dan fiskal yang akan segera disetujui oleh Kabinet. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah diperkirakan akan secara jelas menyatakan bahwa mereka akan “meninjau cakupan asuransi untuk warga asing.”
Berdasarkan aturan baru yang lebih ketat, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang diperkirakan akan berbagi informasi tentang turis asing dengan tagihan medis besar yang belum dibayar kepada Badan Layanan Imigrasi, sehingga memungkinkan adanya penyaringan masuk yang lebih ketat di perbatasan.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi kesehatan swasta bagi turis asing sebagai syarat masuk ke Jepang.
Menurut survei yang dilakukan oleh kementerian terhadap sekitar 5.500 institusi medis di seluruh Jepang, terdapat 11.372 turis asing yang menerima layanan medis di Jepang pada bulan September 2024. Dari jumlah tersebut, 0,8 persen gagal membayar, dengan total tagihan yang belum dibayar mencapai sekitar 61,35 juta yen.
Sementara itu, warga asing yang terdaftar sebagai penduduk Jepang dan tinggal lebih dari tiga bulan, pada umumnya wajib mendaftar dalam program Asuransi Kesehatan Nasional (National Health Insurance/NHI) — yaitu sistem untuk pekerja lepas dan pengangguran — jika mereka tidak tercakup oleh bentuk asuransi publik lainnya.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah-langkah untuk mencegah penunggakan pembayaran premi asuransi nasional oleh penduduk asing, dan kemungkinan akan memasukkan kebijakan tersebut dalam dokumen tahunan ini, menurut sumber.
Sc : JT







