Pemerintah Jepang pada hari Selasa menyetujui rencana untuk memperketat regulasi penggunaan drone dengan memperluas zona larangan terbang dari sekitar 300 meter menjadi sekitar 1.000 meter di sekitar fasilitas penting, sebagai bagian dari langkah antiterorisme.
Revisi terhadap Undang-Undang Drone ini akan diajukan dalam sidang parlemen yang sedang berlangsung, dengan tujuan menanggapi meningkatnya risiko terorisme akibat perkembangan teknologi drone.
Meskipun lokasi spesifik belum diumumkan, sejumlah fasilitas penting di distrik Chiyoda dan Minato di Tokyo diperkirakan akan termasuk, seperti Istana Kekaisaran Jepang, kantor perdana menteri, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Dalam aturan baru, beberapa lokasi juga akan ditetapkan sebagai zona terbatas untuk periode tertentu, terutama saat digunakan untuk upacara atau acara yang dihadiri oleh perdana menteri, kaisar, atau pemimpin asing.
Menurut laporan yang dirilis oleh National Police Agency pada bulan Desember, kemampuan drone kini meningkat pesat. Kecepatan maksimalnya mencapai 150 km/jam, naik dari sekitar 50 km/jam saat aturan pertama kali diberlakukan pada 2016.
Jangkauan transmisi video juga meningkat hingga 10 kilometer, dibandingkan sebelumnya hanya sekitar 200 hingga 300 meter. Selain itu, kapasitas angkut drone kini bisa mencapai 30 kilogram, jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya berkisar antara 80 gram hingga 5 kilogram.
Dengan aturan baru ini, menerbangkan drone di zona larangan (“yellow zone”) akan langsung dikenai sanksi, berupa hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 500.000 yen.
Saat ini, otoritas hanya bisa mengambil tindakan langsung jika drone terbang tepat di atas fasilitas penting yang ditetapkan sebagai “red zone.”
Sc : JT








