Pemerintah Jepang mengumumkan pada Jumat bahwa syarat minimum masa tinggal untuk naturalisasi akan digandakan menjadi 10 tahun, mulai 1 April.
Kementerian Kehakiman juga akan memperpanjang periode pemeriksaan pembayaran pajak menjadi lima tahun, serta iuran asuransi sosial menjadi dua tahun—naik dari sebelumnya masing-masing satu tahun. Perubahan ini juga akan berlaku bagi mereka yang sudah mengajukan permohonan.
Perdana Menteri Sanae Takaichi sebelumnya telah menginstruksikan Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi pada November untuk memperketat aturan kewarganegaraan, dengan alasan persyaratan yang ada dinilai terlalu longgar.
Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang menetapkan syarat minimal seperti tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut, memiliki perilaku baik, serta kemampuan ekonomi yang cukup—baik dari diri sendiri maupun keluarga.
Selain itu, proses seleksi juga mempertimbangkan “kesesuaian dengan masyarakat Jepang,” termasuk kemampuan berbahasa Jepang untuk kehidupan sehari-hari.
Menurut kementerian, perpanjangan masa tinggal menjadi 10 tahun bertujuan memastikan tingkat integrasi yang lebih baik dengan masyarakat Jepang.
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan komprehensif terkait warga asing yang disusun pada Januari.
Sebagai perbandingan, untuk mendapatkan status penduduk tetap (permanent resident), Jepang memang sudah menetapkan syarat tinggal minimal 10 tahun serta kewajiban memenuhi pajak dan asuransi secara tertib.
Pada tahun 2025, tercatat 14.103 orang mengajukan naturalisasi, dengan 9.258 disetujui dan 666 ditolak.
Sc : KN








