Menu

Dark Mode
Jepang Berencana Turunkan Biaya Paspor 10 Tahun Jadi Sekitar 9.000 Yen Sistem Reservasi JAL dan ANA Sempat Error, Kini Kembali Normal Jepang Pertimbangkan Biaya 2.000–3.000 Yen untuk Wisatawan Asing Lewat Sistem JESTA Jepang Pertimbangkan Pembatasan Penerimaan Pekerja Asing Mulai 2027, Kuotanya 426.000 Orang 2 Tahun Pertama Jepang Setujui Reaktivasi PLTN Terbesar di Dunia Setelah Hampir 15 Tahun Pascabencana Fukushima Uniqlo Kembali Naikkan Gaji Awal Pegawai Baru di Jepang

News

Jepang Pertimbangkan Pembatasan Penerimaan Pekerja Asing Mulai 2027, Kuotanya 426.000 Orang 2 Tahun Pertama

badge-check


					Jepang Pertimbangkan Pembatasan Penerimaan Pekerja Asing Mulai 2027, Kuotanya 426.000 Orang 2 Tahun Pertama Perbesar

Pemerintah Jepang pada Selasa menyatakan tengah mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang diterima melalui sistem pelatihan dan ketenagakerjaan baru hingga sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama, setelah program tersebut diluncurkan pada tahun fiskal 2027.

Peninjauan kebijakan terkait warga asing ini dilakukan atas arahan Perdana Menteri Sanae Takaichi, seiring meningkatnya kewaspadaan masyarakat Jepang terhadap bertambahnya jumlah pendatang asing. Langkah tersebut juga mencakup upaya pengetatan terhadap pelanggaran imigrasi, seperti kasus tinggal melebihi masa izin visa.

Di sisi lain, Jepang yang tengah menghadapi kekurangan tenaga kerja kronis akibat penuaan penduduk, berencana menggantikan program Technical Intern Training Program (TITP) dengan sistem baru bernama Employment for Skill Development. Program lama tersebut selama ini kerap dikritik karena dianggap menjadi sumber tenaga kerja murah dan rawan pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui sistem baru ini, pekerja asing akan didorong untuk beralih ke status visa Specified Skilled Worker, yang memungkinkan mereka tinggal lebih lama di Jepang setelah bekerja selama tiga tahun.

Berdasarkan draf awal yang disampaikan kepada panel ahli pada Selasa, Jepang menargetkan penerimaan hingga sekitar 805.000 pekerja dengan status Specified Skilled Worker hingga Maret 2029. Angka ini sedikit diturunkan dari target sebelumnya sebesar 820.000 yang ditetapkan pada Maret 2024.

Pemerintah menilai penurunan target tersebut dimungkinkan dengan meningkatkan produktivitas, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Jika digabungkan, total pekerja asing yang akan diterima melalui program lama dan sistem baru diperkirakan mencapai 1,23 juta orang. Kabinet Takaichi menargetkan persetujuan rencana ini pada Januari setelah melalui pembahasan lanjutan.

Program pelatihan baru akan mencakup 17 sektor, seperti pertanian dan konstruksi, lebih sedikit dibandingkan 19 sektor dalam skema Specified Skilled Worker yang berlaku saat ini.

Terdapat dua jenis visa Specified Skilled Worker. Jenis pertama membatasi masa tinggal hingga maksimal lima tahun, sedangkan jenis kedua memungkinkan perpanjangan tanpa batas dan secara efektif membuka jalur menuju izin tinggal permanen. Visa tipe pertama ditujukan bagi pekerja dengan pengetahuan atau pengalaman kerja yang cukup, sementara tipe kedua diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan keterampilan tingkat lanjut.

Pembatasan jumlah pekerja pada prinsipnya hanya akan diterapkan kepada pemegang status Specified Skilled Worker Tipe I. Hingga akhir Juni, tercatat sekitar 333.000 orang memegang status ini, sementara sekitar 449.000 peserta magang teknis masih bekerja di Jepang, menurut data Badan Layanan Imigrasi Jepang.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Berencana Turunkan Biaya Paspor 10 Tahun Jadi Sekitar 9.000 Yen

24 December 2025 - 14:30 WIB

Sistem Reservasi JAL dan ANA Sempat Error, Kini Kembali Normal

24 December 2025 - 11:30 WIB

Jepang Pertimbangkan Biaya 2.000–3.000 Yen untuk Wisatawan Asing Lewat Sistem JESTA

24 December 2025 - 11:10 WIB

Jepang Setujui Reaktivasi PLTN Terbesar di Dunia Setelah Hampir 15 Tahun Pascabencana Fukushima

23 December 2025 - 18:30 WIB

Uniqlo Kembali Naikkan Gaji Awal Pegawai Baru di Jepang

23 December 2025 - 18:10 WIB

Trending on News