Pemerintah Jepang telah merevisi undang-undang terkait bantuan pembangunan resmi (Official Development Assistance/ODA) untuk menggunakannya secara lebih efisien dalam menjawab kebutuhan besar pendanaan pembangunan global di tengah keterbatasan anggaran negara. Revisi ini juga menekankan pentingnya langkah-langkah untuk mendorong keterlibatan dana swasta.
Undang-undang yang direvisi dan mulai berlaku pada Kamis ini memungkinkan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) untuk mendukung perusahaan-perusahaan di negara berkembang dalam menerbitkan obligasi, seperti untuk proyek ramah lingkungan (green project), dan membeli obligasi tersebut pada tahap awal guna menarik lebih banyak investor.
JICA kini juga dapat memberikan jaminan kredit agar bank-bank lokal di negara berkembang terdorong untuk memberikan pinjaman kepada pelaku usaha kecil.
Jepang terus memperbarui skema ODA-nya untuk menanggapi tantangan kompleks yang dihadapi negara-negara berkembang, seperti perubahan iklim, kemiskinan, dan isu-isu hak asasi manusia. Dalam konteks ini, peran pendanaan sektor swasta menjadi semakin penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Melihat keterbatasan dalam mengandalkan bantuan pemerintah saja untuk mengatasi isu-isu pembangunan, para ahli mendorong agar ODA digunakan sebagai insentif untuk menarik investasi swasta, khususnya di negara-negara dengan risiko tinggi.
Sementara itu, ekonomi Asia yang satu ini masih berada dalam tekanan fiskal yang ketat, dengan utang publik melebihi dua kali lipat dari produk domestik bruto (PDB).
Anggaran awal pemerintah Jepang untuk ODA pada tahun fiskal 2025 tercatat sebesar 566,4 miliar yen (sekitar 4 miliar dolar AS), atau hanya setengah dari puncaknya pada tahun 1997.
Di bawah undang-undang JICA yang telah diamendemen, lembaga bantuan ini kini juga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam hal pendanaan. JICA dapat menerima pinjaman jangka panjang dari lembaga internasional dan dapat mengembalikan dana hibah yang belum digunakan akibat proyek yang ditangguhkan ke kas negara, atau mengalihkannya ke proyek lain.
Per Maret 2024, tercatat sebanyak 156,1 miliar yen dana hibah belum tersalurkan meskipun sudah diterima dari Kementerian Luar Negeri Jepang. Penumpukan dana ini disebabkan oleh berbagai penundaan proyek akibat ketidakstabilan politik, pandemi COVID-19, bencana alam, dan hambatan lainnya.
Pemerintah Jepang memandang ODA sebagai salah satu “alat diplomasi terpenting” dalam upayanya mewujudkan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, di tengah meningkatnya pengaruh militer dan ekonomi Tiongkok di kawasan tersebut.
Sc : KN







