Menu

Dark Mode
Tips Jitu Dapet Kursi Favorit Saat Booking Pesawat ke Jepang ✈️ TNSK Luncurkan Manga Baru “Torimatorimasu” di Majalah Good! Afternoon Agustus ‘Maji de?’ dan ‘Hontou ni?’: Ungkapan Keheranan dalam Bahasa Jepang Kolaborasi Gundam Wing x KFC Hong Kong Tawarkan Merchandise Eksklusif 🤫 Kenapa Orang Jepang Tidak Ngobrol di Eskalator atau Lift? Jepang Wajibkan Perusahaan Lindungi Karyawan dari Heatstroke, Bisa Kena Denda dan Penjara

News

Jepang Wajibkan Perusahaan Lindungi Karyawan dari Heatstroke, Bisa Kena Denda dan Penjara

badge-check


					Jepang Wajibkan Perusahaan Lindungi Karyawan dari Heatstroke, Bisa Kena Denda dan Penjara Perbesar

Mulai 1 Juni, perusahaan di Jepang secara resmi diwajibkan melindungi karyawannya dari risiko heatstroke (serangan panas), menyusul meningkatnya jumlah korban jiwa akibat cuaca panas ekstrem yang kian memburuk setiap tahun.

Berdasarkan peraturan baru yang direvisi, perusahaan akan dikenai sanksi jika terbukti lalai setelah ditemukan banyak kematian yang disebabkan oleh lambatnya deteksi gejala dan penanganan yang tidak memadai.

Aturan ini berlaku untuk karyawan yang bekerja selama 60 menit terus-menerus atau total 4 jam per hari pada suhu lebih dari 31°C, atau saat indeks panas Wet Bulb Globe Temperature (WBGT) mencapai 28°C atau lebih. WBGT adalah pengukuran gabungan dari suhu, kelembapan, kecepatan angin, dan radiasi matahari.

Perusahaan harus menunjuk orang yang bertanggung jawab di tempat kerja untuk melaporkan dugaan kasus heatstroke. Mereka juga wajib memiliki prosedur penanganan darurat, seperti menghentikan pekerjaan, mendinginkan tubuh pekerja, dan segera menghubungi bantuan medis. Semua sistem ini harus disosialisasikan ke seluruh karyawan.

Sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp53 juta), menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.

Tahun 2024, tercatat 31 kematian akibat heatstroke di tempat kerja, menembus angka 30 untuk tiga tahun berturut-turut. Selain itu, total kasus kematian dan cedera karena heatstroke di tempat kerja mencapai rekor tertinggi: 1.257 kasus.

Dari analisis terhadap 103 kasus kematian antara 2020 dan 2023, ditemukan bahwa:

  • 70% korban bekerja di luar ruangan

  • 78 kasus terjadi karena gejala heatstroke terdeteksi terlalu lambat

  • Dalam 41 kasus, penanganan gejala dinilai tidak memadai

Pengacara Taku Furukawa yang ahli dalam kompensasi kasus heatstroke menegaskan, perusahaan harus lebih proaktif mencegah heatstroke dengan mengurangi paparan panas dan menyesuaikan jam kerja. Menurutnya, “Saat gejala heatstroke mulai terlihat, sering kali sudah terlambat.”

Peraturan baru ini diharapkan jadi langkah awal untuk mendorong perlindungan kesehatan pekerja dari ancaman panas ekstrem yang makin sering melanda Jepang.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perusahaan Jepang Semakin Banyak Pindahkan Kantor Pusat dari Tokyo ke Prefektur Lain

15 July 2025 - 12:15 WIB

Topan Nari Bergerak Dekat Tokyo dan Tohoku, Diperkirakan Mencapai di Hokkaido

15 July 2025 - 11:10 WIB

Kondisi Jantung Memburuk, Kaisar Emeritus Akihito Dirawat di Rumah Sakit

15 July 2025 - 10:10 WIB

Nagasaki Kirim Undangan Pribadi untuk Duta Besar G7 dan Israel Hadiri Upacara Perdamaian Bom Atom Tahun Ini

14 July 2025 - 18:30 WIB

Pengunjung Expo Osaka 2025 Tembus 10 Juta di Tengah Tantangan Cuaca Ekstrem

14 July 2025 - 15:10 WIB

Trending on News