Menu

Dark Mode
Game Baru Sword Art Online: Echoes of Aincrad Umumkan Jadwal Rilis dan Detail Edisi Manga Kemono Jihen Akan Diadaptasi Jadi Pertunjukan Teater, Angkat Arc Tokyo Kasus Ganja di Jepang Capai Rekor Tertinggi 2025, Mayoritas Pelaku Anak Muda Ekspansi Bandara Narita Terancam Molor, Pemerintah Pertimbangkan Pengadaan Lahan Secara Paksa Harga Tiket Pesawat ANA, JAL Rute Internasional dari Jepang Diperkirakan Naik hingga 100% Akibat Lonjakan Harga BBM Jepang Uji Daur Ulang Popok Bekas Jadi Produk Baru, Solusi untuk Limbah dan Populasi Menua

News

KKP Fasilitasi Ekspor Tuna–Cakalang ke Jepang dengan Tarif Nol Persen

badge-check


					KKP Fasilitasi Ekspor Tuna–Cakalang ke Jepang dengan Tarif Nol Persen Perbesar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mengekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang dengan tarif nol persen.

Pelaksana Tugas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

“Dalam perubahan kesepakatan ini, kepentingan Indonesia diakomodasi, termasuk penghapusan empat pos tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang,” ujar Machmud dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Sebelum adanya perubahan IJEPA, produk tuna dan cakalang kaleng serta olahan non-kaleng dari Indonesia yang diekspor ke Jepang dikenakan tarif sebesar 9,6 persen.

Saat ini, Indonesia menempati peringkat ketiga eksportir produk tuna olahan di pasar Jepang dengan nilai ekspor mencapai 30,28 juta dolar AS. Produk Indonesia juga mencatat pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand (12,12 persen) dan Filipina (6,31 persen).

“Dengan tarif nol persen, daya saing ekspor tuna dan cakalang Indonesia akan meningkat. Kami optimistis Indonesia bisa menjadi eksportir nomor satu di Jepang,” kata Machmud.

KKP saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Aturan tersebut akan mengatur tata cara permohonan nomor registrasi tarif nol persen untuk produk tuna dan cakalang olahan non-kaleng dengan kode HS Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

Machmud menegaskan, UPI pengekspor dengan kode HS tersebut wajib terdaftar di KKP.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP Erwin menyampaikan bahwa pada tahap awal, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dapat dikirim melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

Protokol perubahan IJEPA sendiri telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Luar Negeri Jepang.

Sebagai informasi, tuna dan cakalang merupakan komoditas ekspor unggulan Indonesia, menempati peringkat kedua dengan pangsa pasar sekitar 17 persen. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga menyatakan optimisme bahwa ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang, Singapura, dan negara lain dapat terus meningkat.

Ia menekankan pentingnya fasilitas gudang pendingin untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan daya saing dan memperluas pasar ekspor.

Sc : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kasus Ganja di Jepang Capai Rekor Tertinggi 2025, Mayoritas Pelaku Anak Muda

3 April 2026 - 12:10 WIB

Ekspansi Bandara Narita Terancam Molor, Pemerintah Pertimbangkan Pengadaan Lahan Secara Paksa

3 April 2026 - 10:10 WIB

Harga Tiket Pesawat ANA, JAL Rute Internasional dari Jepang Diperkirakan Naik hingga 100% Akibat Lonjakan Harga BBM

3 April 2026 - 07:10 WIB

Jepang Uji Daur Ulang Popok Bekas Jadi Produk Baru, Solusi untuk Limbah dan Populasi Menua

2 April 2026 - 18:10 WIB

Warga Asing Makin Banyak, Kitakyushu Tunjuk Koordinator Multikultural untuk Perkuat Interaksi Warga Lokal dengan Asing

2 April 2026 - 13:10 WIB

Trending on News