Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa sistem pembayaran digital berbasis QR Code, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), akan bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Jepang dan China mulai 17 Agustus 2025.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa kesepakatan kerja sama teknis dengan otoritas sistem pembayaran Jepang telah mencapai tahap uji coba (sandbox) sejak pertengahan Mei 2025.
“Kalau tidak ada kendala berarti, kita targetkan peluncuran penggunaan QRIS untuk transaksi outbound bisa dilakukan pada 17 Agustus mendatang. Jadi, masyarakat Indonesia yang bepergian ke Jepang bisa melakukan pembayaran dengan scan QR di sana,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu.
Hal serupa juga berlaku untuk kerja sama dengan China. Filianingsih menjelaskan bahwa finalisasi pengaturan teknis dan operasional telah tercapai antara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Union Pay International dari pihak China. Empat penyedia layanan switching nasional, yaitu Artajasa, Alto, Jalin, dan Rintis, juga telah sepakat untuk mulai uji coba sistem pembayaran lintas negara ini.
Sementara itu, kerja sama QRIS lintas negara dengan India dan Korea Selatan masih dalam tahap pembahasan teknis. Untuk India, pembicaraan masih berlangsung antara ASPI dan NPCI International India. Adapun kerja sama dengan Korea Selatan telah berjalan hingga tahap finalisasi industri, antara ASPI dan Korean Financial Telecommunication and Clearings Institute.
BI juga menjajaki kerja sama dengan Arab Saudi. Saat ini, diskusi dengan Otoritas Moneter Arab Saudi telah dilakukan, termasuk rencana intensifikasi pembicaraan dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Langkah ini sejalan dengan upaya Arab Saudi dalam mendorong digitalisasi pembayaran bagi jemaah haji dan umrah.
Filianingsih mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam kerja sama QRIS lintas negara adalah perbedaan struktur otoritas sistem pembayaran di masing-masing negara. Tidak semua negara menempatkan otoritas sistem pembayaran di bawah bank sentral seperti Indonesia. Oleh karena itu, BI perlu menyesuaikan regulasi dan menyelaraskan infrastruktur terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap uji coba.
Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan bahwa pengembangan sistem pembayaran lintas negara tetap mengacu pada tiga prinsip utama: kepentingan nasional, sinergi antarotoritas, dan kolaborasi dengan pelaku industri.
QRIS lintas negara sebelumnya sudah berlaku di Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan tambahan Jepang dan China, diharapkan sistem ini semakin mempermudah transaksi warga Indonesia saat bepergian ke luar negeri.
Sc : antara







