Kementerian Transportasi Jepang mengumumkan peraturan keselamatan penerbangan baru yang mewajibkan penumpang untuk menyimpan power bank di tempat yang terlihat selama penerbangan, guna mengurangi risiko kebakaran di dalam pesawat.
Kebijakan ini diumumkan pada hari Senin dan akan mulai berlaku pada 8 Juli.
Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden di mana baterai power bank mengeluarkan asap atau terbakar saat penerbangan berlangsung. Power bank memang menjadi perangkat penting bagi para pelancong, namun jika tidak ditangani dengan benar, baterai lithium-ion di dalamnya dapat terbakar atau meledak akibat korsleting, benturan eksternal, atau pengisian daya berlebihan.
Bekerja sama dengan asosiasi industri seperti Scheduled Airlines Association of Japan, kementerian akan melarang penyimpanan power bank di kompartemen atas kepala (overhead bin).
Penumpang juga hanya diperbolehkan mengisi daya perangkat di tempat yang dapat terus diawasi, seperti di pangkuan atau saku kursi di depan, untuk memastikan gejala panas berlebih atau asap dapat segera terdeteksi dan ditangani.
Saat ini, penyimpanan power bank di bagasi terdaftar (checked baggage) sudah dilarang, sesuai dengan standar dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Selain itu, baterai dengan kapasitas melebihi 160 watt-jam (Wh) dilarang keras dibawa ke dalam pesawat. Penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit power bank berkapasitas antara 100Wh hingga 160Wh.
Awal tahun ini, sebuah kebakaran terjadi di dalam pesawat Air Busan di Bandara Internasional Gimhae, Korea Selatan, dan menyebabkan tiga orang luka-luka. Penyelidikan menyimpulkan bahwa power bank mungkin menjadi penyebab kebakaran tersebut.
Kementerian transportasi Jepang menyebutkan bahwa insiden serupa juga pernah terjadi dalam penerbangan domestik, namun berhasil ditangani tanpa cedera serius berkat deteksi dini.
Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan penerbangan dan mencegah potensi insiden yang lebih serius di masa mendatang.