Di bawah sistem pemeriksaan ketat, Jepang tidak akan memperpanjang visa bagi warga asing yang menetap jangka menengah dan panjang jika mereka gagal membayar biaya rumah sakit, pajak, atau iuran asuransi sosial dengan benar.
Pemerintah berencana menerapkan sistem ini paling lambat Juni 2027, dengan mempertimbangkan revisi peraturan menteri. Badan Layanan Imigrasi dan Kementerian Kesehatan juga sedang membahas penyesuaian untuk berbagi data guna mendukung sistem baru ini.
Kabinet dijadwalkan menyetujui “kebijakan dasar pengelolaan ekonomi dan fiskal” pada 13 Juni, yang menekankan terciptanya “masyarakat yang tertib dan harmonis bersama warga asing.”
Rencana tersebut secara tegas menyebutkan bahwa “pemanfaatan data penunggakan pajak, iuran asuransi sosial, dan biaya pengobatan oleh warga asing akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan status kependudukan.”
Selama ini, pemeriksaan visa untuk “pekerja dengan keahlian khusus” sudah mencakup pengecekan pembayaran iuran asuransi sosial. Kegagalan membayar biaya rumah sakit juga menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan visa “kunjungan jangka pendek” seperti wisata.
Pemerintah kini berniat memperluas prosedur ini untuk status tinggal jangka menengah dan panjang, termasuk visa “pelajar” dan “keluarga.”
Saat ini pun, penduduk tetap dapat dicabut statusnya jika dengan sengaja tidak membayar pajak atau iuran asuransi sosial, sesuai revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang akan diberlakukan dalam dua tahun ke depan.
“Seiring bertambahnya pekerja dan wisatawan asing, muncul kasus kejahatan, perilaku tidak tertib, dan penyalahgunaan berbagai sistem yang menimbulkan kekhawatiran publik,” kata Perdana Menteri Shigeru Ishiba pada rapat kabinet 6 Juni lalu. “Kami akan bertindak tegas terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan.”
Ishiba juga mengumumkan pembentukan sekretariat di dalam Sekretariat Kabinet untuk merumuskan kebijakan lintas kementerian.
Dalam kebijakan dasar tersebut, anggota kabinet menambahkan pernyataan bahwa “warga asing penting untuk memahami aturan di Jepang dan bertindak dengan penuh tanggung jawab” demi mewujudkan masyarakat yang harmonis.
Komite khusus dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa sebelumnya memang merekomendasikan sistem pemeriksaan ketat ini kepada pemerintah.
Data Masih Terbatas
Warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib mengikuti program asuransi kesehatan nasional jika tidak terdaftar di asuransi perusahaan tempat bekerja. Pemerintah daerah bertanggung jawab menarik iuran dari mereka. Namun, belum ada data nasional yang komprehensif terkait pembayaran ini.
Kementerian Kesehatan mensurvei sekitar 150 pemerintah daerah yang memantau tingkat penagihan iuran asuransi kesehatan nasional dari warga asing. Hasilnya, rata-rata tingkat penagihan secara keseluruhan 93 persen, tetapi untuk warga asing hanya 63 persen. Data ini pun sudah dibagikan kepada LDP.
Beberapa pemerintah daerah juga melaporkan ke Badan Imigrasi terkait warga asing yang sengaja menunggak iuran. Sejak 2020, badan ini melakukan program uji coba yang menolak perpanjangan visa bagi pemohon yang tidak bisa membuktikan pembayaran iuran.
Hingga kini, sekitar 30 pemerintah daerah ikut program ini, dan 27 permohonan visa ditolak karena penunggakan iuran.
Tagihan Rumah Sakit yang Belum Dibayar
Terkait biaya rumah sakit, survei Kementerian Kesehatan pada 2024 menunjukkan 65,3 persen institusi medis yang menerima pasien asing memiliki tagihan yang belum terbayar. Dari pasien yang memiliki tunggakan, 29,3 persen adalah warga asing, tetapi jumlah tagihannya hanya 1,4 persen dari total tunggakan.
Saat data ini dipaparkan ke LDP, kementerian menjelaskan bahwa warga asing hanya mewakili sekitar 1 persen dari peserta asuransi untuk biaya rumah sakit dan pengobatan mahal.
Sejak 2021, kementerian juga mengumpulkan informasi dari rumah sakit terkait pengunjung asing di Jepang yang memiliki tunggakan biaya medis minimal 200.000 yen (sekitar Rp22 juta). Data ini dibagikan ke Badan Imigrasi dan digunakan dalam pemeriksaan visa jangka pendek. Namun, partisipasi rumah sakit bersifat sukarela dan hanya sedikit yang melaporkan.
Pemerintah akan mempertimbangkan mewajibkan pemerintah daerah memeriksa status pembayaran iuran asuransi sosial, tetapi aturan ini kecil kemungkinan diberlakukan untuk institusi medis terkait tagihan biaya pengobatan.
‘Ancaman’ bagi Keamanan
Pada Mei lalu, Menteri Kehakiman Keisuke Suzuki mengumumkan rencana tujuh poin untuk mencapai “nol imigran ilegal,” dengan alasan “keamanan publik terancam oleh warga asing yang tidak mematuhi aturan.”
Menjelang pemilu Majelis Tinggi bulan depan, pemerintah dan LDP ingin menarik simpati pemilih konservatif dengan sikap tegas terhadap kejahatan dan insiden yang melibatkan warga asing.
Kementerian Kehakiman dan Badan Imigrasi menggunakan “laporan media” sebagai dasar pengetatan kebijakan ini.
Namun, beberapa kelompok pendukung hak-hak warga asing berpendapat tidak ada data objektif yang membuktikan bahwa warga asing kerap melanggar aturan, dan khawatir kebijakan ketat ini justru menimbulkan kecemasan dan sentimen negatif terhadap warga asing di Jepang.
Sc : asahi