Pengadilan Jepang pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pria yang didakwa dalam kasus penembakan fatal terhadap mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada tahun 2022. Kasus ini menarik perhatian luas karena turut menyoroti praktik penggalangan donasi agresif oleh Gereja Unifikasi serta hubungan politiknya.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup bagi Tetsuya Yamagami (45), yang telah mengakui membunuh Abe menggunakan senjata rakitan saat mantan perdana menteri tersebut sedang berpidato dalam kampanye di Kota Nara, Jepang bagian barat. Jaksa menyebut tindakan tersebut sebagai “kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pascaperang.”
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Nara, yang menggunakan sistem hakim awam (saiban-in), tim kuasa hukum Yamagami meminta hukuman yang lebih ringan, yakni maksimal 20 tahun penjara. Mereka berargumen bahwa Yamagami merupakan korban dari kerugian yang disebabkan oleh sebuah kelompok keagamaan, serta menyatakan bahwa latar belakang hidupnya yang mereka sebut “tragis” menjadi pemicu tindakannya membunuh Abe.
Yamagami menyatakan di pengadilan bahwa ia menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi karena keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat donasi besar-besaran yang dilakukan ibunya, dengan total mencapai 100 juta yen (sekitar US$633.000).
Ia mengatakan percaya bahwa Abe, yang berusia 67 tahun saat ditembak, berada “di pusat keterlibatan politik Gereja Unifikasi” di Jepang. Abe sendiri merupakan perdana menteri dengan masa jabatan terpanjang dalam sejarah Jepang dan tetap menjadi tokoh politik yang berpengaruh meski telah mengundurkan diri pada tahun 2020.
Besarnya perhatian publik terhadap persidangan ini terlihat dari antusiasme masyarakat. Sebanyak 685 orang mengantre sejak pagi untuk mengikuti undian demi mendapatkan 31 kursi publik yang tersedia di ruang sidang.
Seiring terungkapnya praktik penggalangan donasi besar yang membebani para anggotanya, pemerintah Jepang meluncurkan penyelidikan terhadap Gereja Unifikasi. Penyelidikan tersebut berujung pada perintah Pengadilan Distrik Tokyo untuk membubarkan gereja tersebut dan mencabut statusnya sebagai badan keagamaan yang memperoleh keringanan pajak.
Selain itu, pada Desember 2022, Jepang mengesahkan undang-undang baru untuk mengatur praktik penggalangan dana yang bersifat manipulatif oleh organisasi tertentu. Isu penderitaan anak-anak dari anggota Gereja Unifikasi—yang dikenal sebagai “pengikut generasi kedua”—juga menjadi sorotan publik luas.
Pengawasan terhadap hubungan antara Gereja Unifikasi dan politisi Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa turut meningkat, dengan laporan bahwa sejumlah anggota parlemen pernah menerima dukungan gereja tersebut dalam kampanye pemilu.
Sc ; KN







