Enam bulan setelah tiba di Jepang, seorang pria asal Indonesia (41) berdiri di podium saksi di ruang sidang, menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi karena melakukan kegiatan di luar izin tinggalnya.
Meski sempat ragu apakah ia akan diizinkan bekerja secara legal di Jepang, ia tidak punya cukup uang untuk pulang ke tanah air, dan satu-satunya pilihan yang tersisa adalah bekerja.
Sebelumnya, terdakwa pernah merasakan penghasilan yang cukup saat menjadi peserta program magang keterampilan di Jepang. Karena ingin kembali bekerja di Jepang, ia menghubungi seorang calo penyalur kerja. Ia pun meninggalkan istri dan tiga anaknya di Indonesia, dan datang ke Jepang pada Oktober tahun lalu. Untuk membayar biaya perjalanan dan komisi calo yang mencapai 350.000 yen (sekitar Rp37 juta), ia terpaksa berutang kepada kerabat.
Setibanya di Jepang, ia langsung mengajukan permohonan suaka. Namun, ketika memeriksa paspornya, ia mendapati bahwa izinnya mencantumkan larangan bekerja. Merasa ragu, ia menghubungi calo lain, yang meyakinkannya, “Tidak apa-apa.” Percaya pada ucapan itu, ia kemudian bekerja di sektor pertanian dan perikanan di Prefektur Saga.
Pendapatannya berkisar antara 160.000 hingga 270.000 yen per bulan (sekitar Rp17 juta–Rp29 juta). Namun, seluruhnya habis untuk membayar utang dan mengirim uang ke keluarga. Tak ada yang tersisa untuk dirinya sendiri.
Ia datang ke Jepang seorang diri, berharap kehidupan keluarganya membaik. Di persidangan, dengan air mata, ia berkata, “Saya ingin segera pulang ke Indonesia. Ingin bertemu keluarga. Tolong maafkan saya.”
Setelah vonis dibacakan, hakim menyatakan bahwa proses deportasi akan segera dimulai. Terdakwa kemudian meninggalkan ruang sidang dikawal oleh empat petugas berseragam.
Sc : yahoo..co.jp







