Polisi Takamatsu Selatan (Takamatsu Minami Sho) pada tanggal 22 menangkap seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 tahun yang merupakan siswa sekolah kejuruan dan tinggal di wilayah Ōgimachi, Kota Takamatsu, Jepang. Ia ditangkap atas dugaan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan (fudōi seikō-tō).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berusia sekitar 20-an tahun yang tinggal di Prefektur Kagawa. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu antara 1 hingga 9 Januari, di sebuah apartemen yang berada di Kota Takamatsu.
Polisi menyebutkan bahwa tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, seperti mencekik leher korban dan memukul dengan telapak tangan, lalu melakukan perbuatan cabul meskipun tidak ada persetujuan dari korban.
Dalam pemeriksaan, pria tersebut dilaporkan secara umum mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hingga saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait detail kejadian dan latar belakang kasus tersebut.
Sc : news.livedoor







