Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (31/7) menandatangani perintah eksekutif yang menaikkan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang utama, termasuk Jepang. Tarif baru ini berkisar antara 10 hingga 41 persen dan akan mulai berlaku pada 7 Agustus.
Melalui kebijakan ini, Amerika Serikat akan memberlakukan tarif sebesar 15 persen terhadap berbagai barang impor dari Jepang, menggantikan tarif dasar 10 persen yang telah diterapkan sebelumnya. Namun, produk seperti mobil dan sektor lainnya yang telah memiliki perjanjian khusus akan dikenai tarif tersendiri.
Gedung Putih menyatakan bahwa penundaan penerapan hingga 7 Agustus bertujuan memberikan waktu bagi otoritas bea cukai untuk menyesuaikan sistemnya. Tarif ini sebelumnya sempat ditangguhkan selama empat bulan sejak April untuk memberi ruang negosiasi dengan sejumlah negara.
Sebagai bagian dari kesepakatan terbaru antara Jepang dan Amerika Serikat, tarif khusus untuk mobil asal Jepang juga diturunkan dari 27,5 persen menjadi 15 persen. Namun, belum ada kejelasan kapan pengurangan tarif tersebut mulai diberlakukan, meski Jepang telah mendesak agar diberlakukan secepat mungkin.
Selain Jepang, tarif baru juga akan dikenakan kepada negara-negara lain seperti Taiwan (20%), Thailand (19%), India (25%), dan Laos (40%). Barang-barang yang terbukti dikirim ulang (transshipment) untuk menghindari tarif akan dikenai bea 40 persen ditambah denda atau sanksi tambahan.
Trump menyebut kebijakan tarif baru ini sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi defisit perdagangan dan memperkuat industri manufaktur Amerika. Ia juga menuduh beberapa negara gagal menunjukkan komitmen pada keamanan ekonomi dan nasional AS.
Pengecualian akan diberikan untuk barang yang telah dikapalkan sebelum 7 Agustus dan tiba di Amerika Serikat sebelum 5 Oktober. Pemerintah juga memberikan penangguhan tarif terhadap beberapa barang dari Meksiko dan Kanada, serta memperpanjang gencatan tarif 90 hari dengan Tiongkok yang akan berakhir pada 12 Agustus.
Sc : mainichi