Badan Imigrasi Jepang berencana meningkatkan upaya untuk menangani potensi perlakuan tidak semestinya terhadap warga negara asing pemegang visa tertentu yang bekerja melalui perusahaan tenaga kerja sementara, setelah ditemukan adanya kasus di mana mereka ditempatkan pada pekerjaan kasar, menurut sumber yang mengetahui hal ini pada Sabtu.
Badan Layanan Imigrasi tersebut akan memeriksa kondisi kerja orang asing pemegang visa untuk insinyur serta spesialis humaniora dan layanan internasional. Visa ini memungkinkan mereka bekerja di Jepang dalam jangka panjang karena tidak ada batasan perpanjangan.
Hingga akhir 2024, tercatat jumlah pemegang visa ini mencapai rekor tertinggi 410.000 orang. Sekitar 10 persen di antaranya tampak bekerja di perusahaan outsourcing atau tenaga kerja kontrak, sebuah tren yang terus meningkat, dengan banyak yang ditugaskan pada pekerjaan seperti penerjemahan dan manajemen produksi.
Visa ini mewajibkan pemegangnya memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, seperti lulusan universitas di negara asal, dan pada prinsipnya hanya mengizinkan mereka untuk bekerja pada bidang profesional tingkat tinggi.
Namun, badan imigrasi menemukan kasus di mana perusahaan tenaga kerja sementara memberi tahu klien bahwa pekerja asing tersebut dapat melakukan tugas di luar bidang keahliannya, sehingga mereka akhirnya ditempatkan pada pekerjaan kasar.
Badan imigrasi mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah ada kasus tambahan dan mengambil langkah untuk meningkatkan kesadaran mengenai masalah ini. Jika situasi tidak membaik, badan tersebut mempertimbangkan untuk mewajibkan pekerja asing melaporkan ketika mereka dipindahkan ke perusahaan lain selama masa tinggalnya.
Sementara itu, sebuah kelompok pendukung orang asing juga menyoroti meningkatnya keluhan bahwa perusahaan tenaga kerja sementara tidak menyediakan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.
Di sisi lain, badan imigrasi juga tengah mempertimbangkan untuk memperketat persyaratan visa manajer bisnis yang ditujukan mendukung pendirian usaha rintisan (startup), setelah terungkap adanya pemohon dengan perusahaan fiktif yang tetap disetujui.
Sumber menyebutkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menaikkan modal minimum yang dipersyaratkan dari 5 juta yen menjadi 30 juta yen.
Sc : JT