Polisi menangkap seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berusia 46 tahun yang tinggal di Kota Ichinoseki, Prefektur Iwate, atas dugaan mengatur pekerjaan ilegal bagi sesama warga negaranya.
Menurut keterangan polisi, pada Juni dua tahun lalu, perempuan tersebut bersama seseorang diduga memperkenalkan dua pria Indonesia tanpa izin kerja kepada sebuah perusahaan pembelian mobil bekas di Kota Kurihara, Prefektur Miyagi, sehingga keduanya dipekerjakan secara ilegal.
Kedua pria itu diketahui dalam kondisi overstay (tinggal melebihi izin) saat kejadian dan kini sudah didakwa.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria asal Pakistan yang merupakan pejabat perusahaan tersebut pada Juni lalu dengan tuduhan serupa. Saat penyelidikan berkembang, keterlibatan perempuan Indonesia itu mencuat hingga akhirnya ia ditangkap. Pejabat perusahaan asal Pakistan itu juga sudah didakwa.
Meski demikian, dalam pemeriksaan, perempuan tersebut membantah tuduhan dengan mengatakan “tidak pernah memperkenalkan” dua pria itu kepada perusahaan.
Polisi menduga perempuan tersebut berperan sebagai broker atau perantara dalam jaringan penyedia pekerja ilegal dan masih terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Sc : yahoo.co.jp