Otoritas Jasa Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) dilaporkan akan memberikan persetujuan terhadap stablecoin pertama yang berdenominasi yen pada musim gugur 2025.
Mengutip laporan Nihon Keizai Shimbun, Selasa (19/8), langkah terobosan ini akan dilakukan oleh perusahaan fintech JPYC, yang akan mendaftar sebagai penyedia layanan transfer uang di bawah pengawasan FSA.
Stablecoin tersebut dirancang untuk mempertahankan nilai tukar 1:1 terhadap yen, dengan dukungan aset likuid seperti deposito bank serta obligasi pemerintah Jepang.
Stablecoin sendiri merupakan aset digital yang mengikuti nilai mata uang tradisional. Saat ini, stablecoin terbesar di dunia adalah USDT dan USDC, sementara token berbasis mata uang lain—seperti euro—juga semakin banyak bermunculan.
Langkah Jepang ini menempatkan negara tersebut di garis depan regulasi aset digital global, menyusul langkah serupa yang sebelumnya ditempuh oleh Amerika Serikat dan Hong Kong.
Sc : reuters