Majelis Prefektur Okinawa pada Kamis (18/9) mengesahkan peraturan baru yang menetapkan pajak akomodasi sebesar 2 persen bagi wisatawan. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026, yang dimulai April mendatang, dan menjadi pajak akomodasi pertama di tingkat prefektur di Jepang.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya harapan akan lonjakan jumlah wisatawan, terutama setelah pembukaan taman hiburan Junglia Okinawa pada Juli lalu yang mendorong kenaikan pengunjung domestik maupun mancanegara.
Pajak ini akan dikenakan pada hotel dan penginapan, dengan batas maksimum 2.000 yen (sekitar Rp 260.000) per malam. Namun, rombongan pelajar yang melakukan kunjungan sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler akan dibebaskan dari pungutan tersebut.
Diperkirakan, penerimaan pajak ini akan mencapai sekitar 7,8 miliar yen per tahun. Dana tersebut rencananya digunakan untuk menjaga keindahan alam Okinawa, menjamin ketersediaan tenaga kerja pariwisata, serta meningkatkan langkah-langkah keselamatan dalam aktivitas laut yang menjadi daya tarik utama di wilayah ini.
Pendapatan pajak akan dibagi rata antara pemerintah prefektur dan pemerintah kota/kabupaten setempat, kecuali lima wilayah yang berencana memberlakukan pajak akomodasi mereka sendiri.
Sc : JT







