Pemerintah Jepang pada Rabu memutuskan untuk mengizinkan penggunaan buku pelajaran hanya dalam bentuk digital di sekolah, dengan rencana penerapan tahap awal di sekolah dasar negeri mulai tahun ajaran 2030.
Perubahan ini, yang disetujui oleh kelompok kerja Kementerian Pendidikan, memberikan pilihan kepada dewan pendidikan daerah: menggunakan sepenuhnya buku pelajaran digital, mengombinasikannya dengan buku cetak — opsi yang sudah ada saat ini — atau tetap berpegang pada buku cetak saja.
Dewan Pusat Pendidikan menyebut langkah ini akan membuka lebih banyak pilihan buku pelajaran, memfasilitasi pembelajaran yang sesuai dengan semakin digitalnya masyarakat, serta mendorong metode pengajaran baru yang kreatif.
Meski begitu, sejumlah ahli menyuarakan kekhawatiran bahwa penggunaan buku digital bisa menambah beban bagi guru dan penerbit buku, serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti gangguan penglihatan pada siswa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk merevisi aturan terkait pada sidang parlemen reguler tahun 2026.
Saat ini, buku pelajaran digital sudah digunakan di Jepang, namun statusnya masih sebagai “materi ajar alternatif” yang tidak memerlukan persetujuan pemerintah terpisah. Hal ini karena buku digital tersebut merupakan salinan persis dari buku cetak yang sudah lolos penyaringan, hanya ditambahkan fitur seperti pembacaan otomatis (read-aloud).
Dalam sistem baru, buku pelajaran digital dan materi ajar yang diakses melalui kode QR dalam buku teks akan ikut melalui proses penyaringan, demi menjamin kualitas kontennya.
Kementerian juga diperkirakan akan menyusun pedoman penggunaan buku digital di kelas, karena dianggap penting untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan karakteristik tiap mata pelajaran serta tahap perkembangan siswa.
Sc : KN