Sebuah pengadilan tinggi di Tokyo pada Jumat memutuskan bahwa Jepang masih boleh melarang pernikahan sesama jenis. Putusan ini menegaskan kalau aturan pernikahan yang hanya untuk pria dan wanita tidak bertentangan dengan Konstitusi Jepang.
Keputusan ini berbeda dengan lima putusan pengadilan tinggi lainnya di Jepang yang sebelumnya menyebut bahwa tidak adanya pengakuan hukum untuk pasangan sesama jenis itu melanggar hak kesetaraan. Namun, semua pengadilan tetap menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat.
Hakim menyatakan bahwa sistem pernikahan di Jepang saat ini dianggap “penting untuk membesarkan anak,” sehingga masih masuk akal bila pernikahan dipahami sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pengadilan juga mengatakan bahwa kebebasan menikah yang dijamin Konstitusi tidak mencakup pasangan sesama jenis.
Meski begitu, pengadilan mengkritik pemerintah karena tidak ada kemajuan dalam membahas aturan baru soal ini. Hakim memperingatkan bahwa jika terus dibiarkan, kondisi ini bisa menyebabkan pelanggaran hak kesetaraan.
Delapan penggugat dalam kasus ini berusia 40–60 tahun menuntut kompensasi masing-masing 1 juta yen karena merasa hak mereka dilanggar. Namun tuntutan tersebut kembali ditolak.
Para penggugat berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga keputusan final baru akan ditentukan tahun depan paling cepat.
Saat ini, Jepang masih menjadi satu-satunya negara di antara anggota G7 yang belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Sc : KN







