Kepolisian Ibusuki bersama Divisi Penanggulangan Kejahatan Siber Kepolisian Prefektur Kagoshima pada tanggal 14 kembali menangkap seorang pria warga negara Indonesia berusia 26 tahun yang bekerja sebagai perawat lansia dan tinggal di Naegi, Kota Nakatsugawa, Prefektur Gifu. Ia ditangkap kembali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Larangan Akses Ilegal, pembuatan dan penggunaan data elektronik palsu, serta pencurian.
Menurut dugaan polisi, tersangka bersekongkol dengan beberapa orang yang identitasnya belum diketahui, menggunakan ID milik seorang pria berusia 60-an yang tinggal di Kota Ibusuki untuk melakukan akses ilegal ke komputer yang dikelola oleh sebuah perusahaan di Prefektur Kagoshima. Melalui situs belanja milik sebuah perusahaan penjualan alat elektronik di Tokyo, mereka memasukkan data agar pembayaran dilakukan atas nama korban, lalu memesan tiga barang termasuk kamera digital dengan total nilai sekitar 2,6 juta yen. Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke alamat tersangka, dan diduga dicuri secara ilegal.
Pihak kepolisian menduga tersangka berperan sebagai ukeko, yaitu orang yang menerima barang hasil kejahatan.
Sc : 373news







