Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Kota Hokota ditangkap oleh polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 40-an yang dikenalnya. Polisi menyebutkan bahwa tersangka membantah semua tuduhan tersebut.
Pria yang ditangkap adalah AP (28), warga negara Indonesia yang bekerja di sektor pertanian dan tinggal di daerah Hiyamizu, Kota Hokota.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 40-an yang dikenalnya, di sebuah fasilitas di dalam prefektur, pada rentang waktu antara tengah malam hingga dini hari tanggal 10 sampai 11 bulan ini. Perempuan tersebut berada di bawah pengelolaan tersangka di fasilitas tersebut.
Korban tidak mengalami luka fisik. Pada tanggal 12 bulan ini, perempuan tersebut melaporkan kepada pihak berwajib bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kekerasan seksual. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga kuat keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka menyatakan tidak mengakui tuduhan yang dituduhkan kepadanya. Saat ini, polisi masih mendalami kronologi kejadian secara lebih rinci.
Sc : NHK







