Polisi Tokyo menangkap seorang pria berusia sekitar 60-an tahun yang diduga terlibat dalam pengelolaan sebuah blog Jepang yang masuk dalam penyelidikan internasional terkait prostitusi anak di Laos, menurut sumber dari Kepolisian Metropolitan Tokyo (MPD).
AS Ajak Jepang Gabung ke Dewan Perdamaian Gaza Buatan Presiden Trump
Pria tersebut ditangkap pada 27 Januari atas dugaan memberikan alamat dan nomor telepon palsu saat mendaftarkan kontrak server pada Oktober 2022. Penyidik meyakini server tersebut digunakan untuk mengelola blog berjudul “The King of Laos, Lao-ji”, yang kini sudah tidak dapat diakses.
Dalam penggeledahan rumah tersangka di Prefektur Osaka pada Maret tahun lalu, polisi menemukan foto-foto yang identik dengan gambar yang pernah diunggah di blog tersebut, tersimpan di ponselnya. Tersangka diketahui bekerja paruh waktu dan memiliki catatan 17 kali perjalanan ke Laos, dengan tanggal beberapa foto yang cocok dengan periode kunjungannya ke negara tersebut.
Meski demikian, tersangka membantah tuduhan dan mengklaim tidak terlibat dalam pendaftaran atau kontrak server. Ia mengatakan hanya meminjamkan alamatnya kepada seorang pria tak dikenal yang ia temui di sebuah bar di Laos, yang mengaku tidak memiliki alamat di Jepang.
Penyelidik belum memastikan siapa penulis blog tersebut, namun meyakini tersangka mengetahui isi kontennya. Blog itu menampilkan kategori seperti “testimoni”, “panduan rumah bordil”, dan “hiburan malam”, serta memuat tautan ke situs berbayar yang diduga berisi pengalaman pribadi membeli jasa seksual.
Polisi juga menemukan catatan rekening bank atas nama tersangka yang menerima sekitar 550.000 yen (sekitar US$3.600), yang diduga berasal dari pendapatan situs berbayar tersebut. Sekitar 40 orang diperkirakan membeli konten tersebut.
Kasus ini ditangani bersama dengan otoritas kepolisian Laos. Sebelumnya, pada Juni tahun lalu, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga mengeluarkan peringatan bagi wisatawan Jepang terkait dugaan keterlibatan warga Jepang dalam prostitusi anak.
Dalam pernyataannya, kedutaan menegaskan bahwa prostitusi anak di luar negeri tetap dapat dihukum berdasarkan hukum Jepang, termasuk tanpa adanya laporan resmi dari korban, dan berlaku bagi korban di bawah usia 18 tahun.
Sc : asahi








