Menu

Dark Mode
Jepang Siapkan Aturan Imigrasi Baru: Maskapai Wajib Tolak Penumpang Tanpa Izin Mulai 2028 Kebakaran Rumah di Timur Tokyo, Tiga Jenazah Ditemukan, Dua Anak Masih Hilang 20 Orang Terjebak di Lift Tokyo Skytree Lebih dari 5 Jam, Menara Ditutup Sementara Manga Balas Dendam Smiling Nemesis Resmi Tamat Maret Ini, Tinggal Satu Chapter Lagi Drummer LUNA SEA, Shinya, Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun Setelah Berjuang Melawan Kanker 23 Remaja Ditangkap Terkait Tawuran Besar Geng Motor di Tokyo, Libatkan 60 Orang

News

Jepang Siapkan Aturan Imigrasi Baru: Maskapai Wajib Tolak Penumpang Tanpa Izin Mulai 2028

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Imigrasi Baru: Maskapai Wajib Tolak Penumpang Tanpa Izin Mulai 2028 Perbesar

Pemerintah Jepang berencana mengajukan RUU reformasi imigrasi ke sidang khusus National Diet of Japan saat ini. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban bagi maskapai penerbangan untuk menolak penumpang yang tidak memiliki otorisasi masuk Jepang, aturan yang akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2028, menurut laporan Nikkei.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah juga mengusulkan kenaikan signifikan batas maksimum biaya perpanjangan status izin tinggal bagi warga negara asing.

Aturan pra-keberangkatan ini akan berlaku bagi wisatawan dari negara dan wilayah yang selama ini bebas visa turis dan kunjungan jangka pendek. Sebelum berangkat ke Jepang, calon pengunjung wajib mengisi deklarasi online yang mencakup pekerjaan, tujuan perjalanan, dan alamat tempat menginap. Informasi ini akan diverifikasi oleh Immigration Services Agency of Japan, dan akan dikenakan biaya tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah overstay ilegal serta masuknya orang dengan catatan kriminal. Sistem ini dimodelkan berdasarkan Electronic System for Travel Authorization (ESTA) milik Amerika Serikat.

Jika seorang pelancong tidak mendapatkan otorisasi, maka maskapai penerbangan, perusahaan pelayaran, dan operator transportasi lainnya diwajibkan menolak memberikan layanan. Saat proses check-in di bandara, data pribadi seperti nama warga negara asing akan dibagikan ke otoritas imigrasi. Tiket pesawat dan dokumen perjalanan lainnya hanya dapat diterbitkan setelah otentikasi dikonfirmasi.

Setibanya di Jepang, pelancong tetap harus mendaftarkan foto dan sidik jari di terminal imigrasi. Jika tidak ditemukan masalah, mereka dapat melanjutkan proses masuk melalui gerbang otomatis berbasis pengenalan wajah. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing, antrean panjang di imigrasi menjadi masalah serius, dan sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan.

Selain itu, revisi undang-undang juga mencakup kenaikan batas maksimum biaya perpanjangan izin tinggal hingga 100.000 yen, sementara untuk izin tinggal permanen batasnya akan mencapai 300.000 yen. Besaran biaya aktual nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Kenaikan batas biaya ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir tahun fiskal 2026 dan akan digunakan untuk menutup biaya pemeliharaan sistem pemeriksaan serta pengeluaran sumber daya manusia. Saat ini, biaya perpanjangan izin tinggal masih sebesar 6.000 yen jika diurus secara langsung.

Sebagai catatan, rancangan perubahan ini juga mencantumkan opsi pengurangan atau pembebasan biaya bagi warga asing yang terbukti mengalami kesulitan ekonomi, sehingga kebijakan baru ini tidak sepenuhnya bersifat memberatkan.

Sc : AN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kebakaran Rumah di Timur Tokyo, Tiga Jenazah Ditemukan, Dua Anak Masih Hilang

24 February 2026 - 10:10 WIB

20 Orang Terjebak di Lift Tokyo Skytree Lebih dari 5 Jam, Menara Ditutup Sementara

24 February 2026 - 06:24 WIB

23 Remaja Ditangkap Terkait Tawuran Besar Geng Motor di Tokyo, Libatkan 60 Orang

23 February 2026 - 14:10 WIB

Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran

23 February 2026 - 11:10 WIB

Jepang Perluas Barang Bekas: Targetkan Pasar Rp460 Triliun demi Bumi Lebih Sehat

23 February 2026 - 10:10 WIB

Trending on News