Menu

Dark Mode
Film Anime Solo Leveling: Beyond the System Resmi Diumumkan, Lanjutkan Cerita Setelah Season 2 Gaji Pekerja di Jepang Naik Rata-rata 5,01 Persen pada 2026, Tembus Kenaikan di Atas 5 Persen Selama Tiga Tahun Beruntun Jepang Mulai Operasikan Taksi Mini Berbahan Bakar Gas Pertama, Target Atasi Kekurangan Sopir Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

News

Jepang Perketat Aturan Drone, Zona Larangan Terbang Diperluas

badge-check


					Illustration of a drone. (Unsplash/Jason Mavrommatis) Perbesar

Illustration of a drone. (Unsplash/Jason Mavrommatis)

Pemerintah Jepang pada hari Selasa menyetujui rencana untuk memperketat regulasi penggunaan drone dengan memperluas zona larangan terbang dari sekitar 300 meter menjadi sekitar 1.000 meter di sekitar fasilitas penting, sebagai bagian dari langkah antiterorisme.

Revisi terhadap Undang-Undang Drone ini akan diajukan dalam sidang parlemen yang sedang berlangsung, dengan tujuan menanggapi meningkatnya risiko terorisme akibat perkembangan teknologi drone.

Meskipun lokasi spesifik belum diumumkan, sejumlah fasilitas penting di distrik Chiyoda dan Minato di Tokyo diperkirakan akan termasuk, seperti Istana Kekaisaran Jepang, kantor perdana menteri, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Dalam aturan baru, beberapa lokasi juga akan ditetapkan sebagai zona terbatas untuk periode tertentu, terutama saat digunakan untuk upacara atau acara yang dihadiri oleh perdana menteri, kaisar, atau pemimpin asing.

Menurut laporan yang dirilis oleh National Police Agency pada bulan Desember, kemampuan drone kini meningkat pesat. Kecepatan maksimalnya mencapai 150 km/jam, naik dari sekitar 50 km/jam saat aturan pertama kali diberlakukan pada 2016.

Jangkauan transmisi video juga meningkat hingga 10 kilometer, dibandingkan sebelumnya hanya sekitar 200 hingga 300 meter. Selain itu, kapasitas angkut drone kini bisa mencapai 30 kilogram, jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya berkisar antara 80 gram hingga 5 kilogram.

Dengan aturan baru ini, menerbangkan drone di zona larangan (“yellow zone”) akan langsung dikenai sanksi, berupa hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 500.000 yen.

Saat ini, otoritas hanya bisa mengambil tindakan langsung jika drone terbang tepat di atas fasilitas penting yang ditetapkan sebagai “red zone.”

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gaji Pekerja di Jepang Naik Rata-rata 5,01 Persen pada 2026, Tembus Kenaikan di Atas 5 Persen Selama Tiga Tahun Beruntun

4 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat

4 July 2026 - 07:03 WIB

Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation

3 July 2026 - 15:10 WIB

Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

3 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Kembangkan AI untuk Deteksi Pohon Berisiko Tumbang, Cegah Kecelakaan di Ruang Publik

2 July 2026 - 14:10 WIB

Trending on News