Rencana pemerintah daerah untuk memberikan hadiah sekitar 10.000 yen kepada warga yang melaporkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal memicu kontroversi. Banyak pihak khawatir kebijakan ini dapat mendorong diskriminasi dan perpecahan sosial.
Pemerintah Prefektur Ibaraki Prefecture, yang selama empat tahun berturut-turut mencatat jumlah pekerja asing ilegal tertinggi di Jepang, berencana meluncurkan sistem ini pada tahun fiskal 2026. Pihak berwenang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyingkirkan pekerja asing.
Sistem ini bertujuan mengidentifikasi praktik perekrutan ilegal. Jika laporan yang masuk terbukti benar, pemerintah prefektur akan melaporkan pemberi kerja ke polisi. Imbalan uang akan diberikan jika laporan tersebut berujung pada penangkapan.
Gubernur Ibaraki, Kazuhiko Oigawa, menyatakan bahwa langkah efektif diperlukan untuk mengatasi masalah ini, dan menegakkan hukum merupakan “tanggung jawab mendasar” pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dari upaya mengucilkan orang asing. Menurutnya, menciptakan masyarakat yang tidak mempekerjakan atau mentoleransi tenaga kerja ilegal justru menjadi syarat agar warga asing dapat berpartisipasi secara sehat dalam masyarakat.
Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kelompok menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak warga asing dan memperdalam perpecahan sosial.
Asosiasi pengacara di Ibaraki mendesak agar rencana ini segera dibatalkan. Dalam pernyataannya pada Maret, mereka menyebut kebijakan ini dapat membuat masyarakat memandang pekerja asing dengan kecurigaan, memperkuat prasangka yang tidak adil, serta memicu diskriminasi.
Kelompok masyarakat sipil yang mendukung warga asing di pusat detensi Ushiku, serta organisasi komunitas Korea pro-Seoul di Jepang, Mindan, juga turut menyerukan agar rencana tersebut ditarik kembali.
Di sisi lain, Jepang sendiri tengah membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja asing, sebagian karena kekurangan tenaga kerja akibat populasi yang semakin menua, meskipun kebijakan imigrasinya masih tergolong ketat.
Sc : JT








