Seorang pilot maskapai All Nippon Airways (ANA) dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Tokyo setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari junior.
Pilot bernama Ryota Mise (44) dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan posisinya sebagai kapten pesawat untuk meraba bagian tubuh sensitif korban usai bekerja di Kota Takamatsu, Prefektur Kagawa, pada Oktober 2023.
Hakim menyebut tindakan terdakwa dilakukan secara “kejam dan terus-menerus”, serta memanfaatkan posisi seniornya sehingga korban tidak mampu melawan.
Dalam persidangan, Mise membantah tuduhan tersebut. Tim kuasa hukumnya beralasan bahwa korban sempat mengirim pesan yang dianggap menunjukkan persetujuan setelah kejadian. Namun, hakim menilai argumen itu tidak mencerminkan pemahaman terhadap kondisi psikologis korban pelecehan seksual.
Pengadilan juga menyoroti bahwa terdakwa tidak menunjukkan upaya nyata untuk mengurangi penderitaan korban, yang diketahui harus menjalani cuti kerja dalam waktu lama akibat insiden tersebut.
Kasus ini bermula saat keduanya baru pertama kali bertemu dalam perjalanan dinas. Menurut putusan pengadilan, pelecehan terjadi di beberapa lokasi, termasuk di jalan dan di sebuah minimarket.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 30 bulan penjara, namun pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 20 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, ANA menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan dan akan berupaya mencegah kejadian serupa terulang. Pihak maskapai juga mengungkapkan bahwa pilot tersebut telah dibebastugaskan dari seluruh penerbangan sejak kasus ini mencuat pada Maret lalu.
Sc : mainichi







