Menu

Dark Mode
🎁 Shugi Bukuro: Amplop Spesial untuk Hadiah Pernikahan & Upacara Tiga Pemain Jepang Perkuat Klub Eropa: Koki Machida ke Hoffenheim, Joel Chima Fujita ke St. Pauli, Daiki Hashioka ke Slavia Praha Shibuya Wajibkan Operator Go-Kart Daftar Resmi di Tengah Keluhan Warga Gunung Fuji Terapkan Biaya Masuk Seragam ¥4.000 untuk Semua Jalur, Upaya Atasi Overtourism China Cabut Larangan Impor Makanan Laut dari Jepang Setelah Hampir Setahun Kebakaran Hanguskan Asrama Karyawan di Kagawa, 13 Pekerja Magang Asal Indonesia Selamat

News

Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Melanggar Konstitusi, Namun Gugatan Ganti Rugi Ditolak!

badge-check


					Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Melanggar Konstitusi, Namun Gugatan Ganti Rugi Ditolak! Perbesar

Pengadilan tinggi Jepang pada Rabu memutuskan bahwa tidak adanya pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis melanggar hak atas kesetaraan di bawah Konstitusi, menyebutkan bahwa larangan ini menyebabkan perlakuan diskriminatif berdasarkan orientasi seksual.

Namun, Pengadilan Tinggi Tokyo tetap menolak tuntutan para penggugat agar negara memberikan ganti rugi, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung belum memutuskan secara final. Ini menjadikan pengadilan tinggi tersebut yang kedua menyatakan bahwa larangan ini tidak konstitusional.

Pengadilan juga menyatakan bahwa larangan pernikahan ini melanggar bagian Konstitusi yang menekankan bahwa undang-undang tentang pernikahan dan keluarga “harus dibuat berdasarkan martabat individu dan kesetaraan mendasar antar gender.”

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sonoe Taniguchi mengakui bahwa hak untuk memiliki hubungan seperti suami istri dengan pasangan seharusnya dihormati sebagai “kepentingan hukum yang penting” bagi semua orang, termasuk mereka yang dalam hubungan sesama jenis. Ia juga mengatakan bahwa penerimaan sosial untuk memberikan perlindungan setara bagi pasangan sesama jenis kini telah meningkat secara signifikan.

Namun, klaim ganti rugi yang diajukan oleh tujuh penggugat ditolak karena pengadilan menilai bahwa Mahkamah Agung belum memberikan keputusan akhir, sehingga pemerintah tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan tindakan legislatif oleh parlemen.

Tujuh penggugat, termasuk pasangan sesama jenis, meminta kompensasi sebesar 1 juta yen (sekitar Rp 100 juta) dari negara. Mereka menilai bahwa tidak adanya pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis melanggar hak atas kesetaraan dan kebebasan menikah yang dijamin oleh Konstitusi.

Beberapa penggugat dan pendukungnya menyambut baik keputusan ini. “Perkataan hakim mengalir di kepala saya, dan saya merasa argumen kami benar-benar diterima. Saya senang bisa ada di sini hari ini,” kata Chizuka Oe, salah satu penggugat.

Sementara itu, juru bicara utama pemerintah menyatakan bahwa negara akan terus memantau perkembangan kasus serupa dan mempertimbangkan keputusan parlemen serta langkah beberapa pemerintah daerah yang mulai mengakui kemitraan sesama jenis.

Sc : kyodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga Pemain Jepang Perkuat Klub Eropa: Koki Machida ke Hoffenheim, Joel Chima Fujita ke St. Pauli, Daiki Hashioka ke Slavia Praha

1 July 2025 - 15:10 WIB

Shibuya Wajibkan Operator Go-Kart Daftar Resmi di Tengah Keluhan Warga

1 July 2025 - 14:55 WIB

China Cabut Larangan Impor Makanan Laut dari Jepang Setelah Hampir Setahun

1 July 2025 - 10:10 WIB

Survei: 35% Orang Tua di Jepang Pernah Pertimbangkan Mundur dari Pekerjaan karena Anak

30 June 2025 - 18:30 WIB

Keren! Klub AI di SMA Perempuan Fukuoka Ciptakan Aplikasi Ringkas Materi Belajar dan Raih Juara Nasional

30 June 2025 - 17:10 WIB

Trending on News