Menu

Dark Mode
Menyamar Jadi Orang Asing, Pria Jepang Mencoba Merampok Sebuah Konbini di Gunma Berhasil Ditangkap Polisi Manga Leviathan Bakal Diadaptasi Jadi Film Live-Action, Tayang 2027 Kereta Ekspres Tabrak Pekerja di Jalur Rel Tochigi, 4 Orang Dilaporkan Tewas Pesawat Malaysia Airlines Keluarkan Asap Hitam di Narita, Lepas Landas Dibatalkan Jepang Siapkan Paket Pemulihan Gempa Kumamoto, Termasuk Diskon Wisata ke Wilayah Terdampak PM Jepang dan Presiden Turki Sepakat Tolak Pungutan Lintas di Selat Hormuz

News

Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran

badge-check


					CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80 Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

Pemerintah Prefektur Mie di Jepang pada Jumat mengumumkan rancangan peraturan daerah yang akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggan yang melakukan pelecehan terhadap pegawai toko dan restoran. Jika diberlakukan, aturan ini menjadi yang pertama di Jepang dan memungkinkan pengenaan denda hingga 500.000 yen atau sekitar 3.220 dolar AS bagi pelanggar.

Rancangan peraturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada April 2027. Aturan ini menyasar pelanggan yang bertindak kasar tanpa alasan yang sah, melakukan pelecehan dalam waktu lama, atau mengulang perilaku yang sama berkali-kali. Contohnya, pelanggan yang terus-menerus berteriak kepada staf hingga menimbulkan kecemasan berat dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang mengalami peningkatan kasus pekerja yang mengundurkan diri atau jatuh sakit akibat “kasu-hara”, istilah slang Jepang untuk pelecehan oleh pelanggan. Sejumlah pakar menilai ungkapan “pelanggan adalah Tuhan” serta budaya pelayanan yang terlalu berlebihan ikut mendorong munculnya sikap arogan dari sebagian konsumen.

Berdasarkan rancangan aturan Prefektur Mie, sebuah panel ahli di bawah pemerintah daerah akan menilai apakah suatu tindakan tergolong pelecehan, berdasarkan laporan yang diajukan pemilik usaha kepada pemerintah prefektur. Jika panel menyimpulkan adanya pelanggaran, gubernur akan memerintahkan pelaku untuk menghentikan perilaku tersebut. Apabila perintah itu diabaikan, pemerintah prefektur akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penyelidik sebagai pelanggaran peraturan daerah.

Gubernur Katsuyuki Ichimi menyatakan keyakinannya bahwa penerapan sanksi berupa denda akan lebih efektif dalam mencegah pelecehan oleh pelanggan. Ia juga menekankan pentingnya langkah serupa diterapkan secara nasional.

Sejalan dengan itu, Jepang juga akan memberlakukan revisi undang-undang nasional pada Oktober mendatang yang mewajibkan seluruh perusahaan dan pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan terhadap pegawai dari tindakan pelecehan oleh pelanggan.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menyamar Jadi Orang Asing, Pria Jepang Mencoba Merampok Sebuah Konbini di Gunma Berhasil Ditangkap Polisi

22 August 2026 - 13:28 WIB

Kereta Ekspres Tabrak Pekerja di Jalur Rel Tochigi, 4 Orang Dilaporkan Tewas

21 August 2026 - 12:10 WIB

Pesawat Malaysia Airlines Keluarkan Asap Hitam di Narita, Lepas Landas Dibatalkan

21 August 2026 - 12:10 WIB

Jepang Siapkan Paket Pemulihan Gempa Kumamoto, Termasuk Diskon Wisata ke Wilayah Terdampak

21 August 2026 - 10:10 WIB

PM Jepang dan Presiden Turki Sepakat Tolak Pungutan Lintas di Selat Hormuz

20 August 2026 - 13:10 WIB

Trending on News