Perkawinan common-law merujuk pada hubungan di mana pasangan tidak mencatatkan pernikahan mereka di kantor pemerintah, tetapi secara efektif menjalani kemitraan yang mirip dengan pernikahan resmi. Namun, pasangan common-law di Jepang menghadapi banyak keterbatasan hukum, seperti ketidakmampuan untuk mengakses sistem publik tertentu dan hak-hak tertentu.
Dalam perkawinan common-law di Jepang, ibu pada prinsipnya memiliki hak asuh tunggal atas anak-anak. Karena tidak ada hak waris sebagai pasangan, jika salah satu pihak ingin mewariskan properti kepada pasangannya, mereka harus membuat surat wasiat. Bahkan jika pasangan common-law mewarisi properti, mereka tidak memenuhi syarat untuk pengurangan pajak warisan. Selain itu, keputusan apakah pasangan common-law dapat memberikan persetujuan untuk perawatan medis pasangannya diserahkan kepada kebijakan institusi medis.
Situasi serupa terjadi di luar negeri, di mana pasangan common-law tidak dianggap sebagai “anggota keluarga.” Di Amerika Serikat dan negara-negara besar lainnya, meskipun seseorang memperoleh visa yang memungkinkan mereka membawa anggota keluarga, pasangan common-law mereka tidak diizinkan untuk ikut sebagai pasangan resmi.
Sementara itu, realitas perkawinan common-law di Jepang masih belum jelas karena hanya ada sedikit survei yang mencakup topik ini. Menurut survei Kantor Kabinet tahun 2022, 355 dari 10.906 responden, atau 3,3%, mengidentifikasi diri mereka berada dalam “perkawinan common-law” dari daftar enam opsi: “pernikahan resmi,” “perkawinan common-law,” “hidup bersama pasangan,” “terpisah,” “janda/duda,” atau “belum menikah.” Berdasarkan survei ini dan survei lainnya, diperkirakan 2 hingga 3% populasi dewasa Jepang berada dalam perkawinan common-law, atau sekitar beberapa juta orang jika dihitung secara sederhana.
Dalam survei terbaru Mainichi Shimbun yang menargetkan perusahaan-perusahaan besar domestik, di antara perusahaan dengan lebih dari 10.000 karyawan yang merespons pertanyaan tentang rasio perkawinan common-law di antara karyawan yang menikah, 1,4% karyawan di satu perusahaan melaporkan berada dalam perkawinan common-law.
Dalam survei Mei 2024 terhadap 111 orang dalam perkawinan common-law oleh Asuniwa, sebuah asosiasi yang menyerukan pengenalan sistem nama keluarga pilihan untuk pasangan menikah, 86% mengatakan mereka tidak mencatatkan pernikahan karena tidak ingin mengubah nama keluarga mereka atau pasangan mereka. Sementara itu, 92% responden mengatakan mereka akan menikah secara resmi jika sistem nama keluarga pilihan dilegalkan.
Beberapa ahli menyatakan bahwa tingkat pernikahan di Jepang akan meningkat jika sistem nama keluarga pilihan diperkenalkan. Naho Ida, kepala Asuniwa, mencatat, “Masyarakat kita harus bertransformasi untuk memungkinkan lebih banyak pilihan yang beragam.”
Sc : mainichi