Jepang tengah mempertimbangkan pemberlakuan persyaratan lebih ketat dalam proses memperoleh kewarganegaraan Jepang bagi warga asing termasuk kemungkinan memperpanjang syarat tinggal minimum saat ini selama lima tahun—menurut sumber yang dekat dengan perkara, terkait tinjauan kebijakan terhadap pendatang asing.
Pemerintah di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi juga dikabarkan akan mengambil sikap lebih tegas dalam proses aplikasi bagi mereka yang pernah menunggak pembayaran pajak atau iuran asuransi sosial.
Rinciannya akan dirumuskan lebih lanjut sebelum pemerintah merilis paket kebijakan komprehensif terkait penduduk asing dan turis pada Januari mendatang, menurut sumber.
Dalam pertemuan menteri terkait awal bulan ini, Takaichi memberi instruksi kepada Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi untuk mempertimbangkan pengetatan aturan dalam perolehan kewarganegaraan Jepang.
Instruksi tersebut muncul setelah kelompok studi di bawah Menteri Kehakiman saat itu, Keisuke Suzuki, mencatat dalam laporan interim yang dirilis pada Agustus bahwa persyaratan naturalisasi Jepang “lebih longgar” dibandingkan persyaratan untuk memperoleh izin tinggal permanen.
Untuk memperoleh izin tinggal permanen, pemohon harus tinggal di Jepang minimal selama 10 tahun, selain persyaratan lain.
Kebijakan terkait warga asing di Jepang menjadi isu hangat akhir-akhir ini di tengah laporan media soal overstay visa dan tunggakan premi asuransi nasional. Pemilihan anggota Dewan Tinggi Jepang (House of Councillors) pada Juli dimenangi oleh partai populis yang mengusung platform “Japan First”.
Seiring bertambahnya jumlah warga asing di Jepang, pemerintah Takaichi memutuskan menerapkan pendekatan yang lebih ketat dalam isu ini, dengan menyatakan bahwa tujuannya adalah “membangun masyarakat yang aman, tertib, dan inklusif bagi orang Jepang dan warga asing yang tinggal di negeri ini.”
UU Kewarganegaraan Jepang menetapkan persyaratan minimum bagi yang ingin naturalisasi. Syarat tersebut termasuk tinggal di Jepang minimal lima tahun berturut-turut, berkelakuan baik, dan memiliki sumber penghidupan yang cukup lewat aset atau keterampilan sendiri atau pasangan/kerabat.
Meskipun syarat minimum terpenuhi, naturalisasi tetap tidak otomatis disetujui.
Sedangkan untuk izin tinggal permanen, Jepang menerapkan persyaratan rinci berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Pemohon harus telah memenuhi kewajiban publik seperti pembayaran pajak dan premi asuransi nasional, selain syarat tinggal minimal 10 tahun.
Menurut Kementerian Kehakiman, pada 2024 tercatat sebanyak 12.248 orang mengajukan naturalisasi, dengan 8.863 di antaranya disetujui dan 639 ditolak.
Sc : KN








