Menu

Dark Mode
Film Anime Perdana Chiikawa Tayang 24 Juli, Angkat Arc “Pulau Putri Duyung” Drama Live-Action Solitary Gourmet Umumkan Season 11, Tayang April 2026 Trailer Eksklusif One Piece Live-Action Season 2 Dirilis, Tayang 10 Maret di Netflix Angka Kelahiran di Jepang Anjlok ke 705 Ribu pada 2025, Terendah Sejak 1899 Kyoto Siapkan Tarif Bus Lebih Mahal untuk Turis, Bisa Dua Kali Lipat dari Warga Lokal Komposer Game Jepang Shigeru Ikeda Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun

News

Diperketat, Syarat WN Asing Agar Bisa Naturalisasi Jadi WN Jepang Akan Bertambah Berat

badge-check


					Diperketat, Syarat WN Asing Agar Bisa Naturalisasi Jadi WN Jepang Akan Bertambah Berat Perbesar

Jepang tengah mempertimbangkan pemberlakuan persyaratan lebih ketat dalam proses memperoleh kewarganegaraan Jepang bagi warga asing termasuk kemungkinan memperpanjang syarat tinggal minimum saat ini selama lima tahun—menurut sumber yang dekat dengan perkara, terkait tinjauan kebijakan terhadap pendatang asing.

Pemerintah di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi juga dikabarkan akan mengambil sikap lebih tegas dalam proses aplikasi bagi mereka yang pernah menunggak pembayaran pajak atau iuran asuransi sosial.

Rinciannya akan dirumuskan lebih lanjut sebelum pemerintah merilis paket kebijakan komprehensif terkait penduduk asing dan turis pada Januari mendatang, menurut sumber.

Dalam pertemuan menteri terkait awal bulan ini, Takaichi memberi instruksi kepada Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi untuk mempertimbangkan pengetatan aturan dalam perolehan kewarganegaraan Jepang.

Instruksi tersebut muncul setelah kelompok studi di bawah Menteri Kehakiman saat itu, Keisuke Suzuki, mencatat dalam laporan interim yang dirilis pada Agustus bahwa persyaratan naturalisasi Jepang “lebih longgar” dibandingkan persyaratan untuk memperoleh izin tinggal permanen.

Untuk memperoleh izin tinggal permanen, pemohon harus tinggal di Jepang minimal selama 10 tahun, selain persyaratan lain.

Kebijakan terkait warga asing di Jepang menjadi isu hangat akhir-akhir ini di tengah laporan media soal overstay visa dan tunggakan premi asuransi nasional. Pemilihan anggota Dewan Tinggi Jepang (House of Councillors) pada Juli dimenangi oleh partai populis yang mengusung platform “Japan First”.

Seiring bertambahnya jumlah warga asing di Jepang, pemerintah Takaichi memutuskan menerapkan pendekatan yang lebih ketat dalam isu ini, dengan menyatakan bahwa tujuannya adalah “membangun masyarakat yang aman, tertib, dan inklusif bagi orang Jepang dan warga asing yang tinggal di negeri ini.”

UU Kewarganegaraan Jepang menetapkan persyaratan minimum bagi yang ingin naturalisasi. Syarat tersebut termasuk tinggal di Jepang minimal lima tahun berturut-turut, berkelakuan baik, dan memiliki sumber penghidupan yang cukup lewat aset atau keterampilan sendiri atau pasangan/kerabat.

Meskipun syarat minimum terpenuhi, naturalisasi tetap tidak otomatis disetujui.

Sedangkan untuk izin tinggal permanen, Jepang menerapkan persyaratan rinci berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Pemohon harus telah memenuhi kewajiban publik seperti pembayaran pajak dan premi asuransi nasional, selain syarat tinggal minimal 10 tahun.

Menurut Kementerian Kehakiman, pada 2024 tercatat sebanyak 12.248 orang mengajukan naturalisasi, dengan 8.863 di antaranya disetujui dan 639 ditolak.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Angka Kelahiran di Jepang Anjlok ke 705 Ribu pada 2025, Terendah Sejak 1899

27 February 2026 - 12:10 WIB

Kyoto Siapkan Tarif Bus Lebih Mahal untuk Turis, Bisa Dua Kali Lipat dari Warga Lokal

27 February 2026 - 10:10 WIB

WN Jepang Ditahan di Teheran Sejak Januari, Pemerintah Jepang Desak Iran Segera Bebaskan

26 February 2026 - 15:10 WIB

Pemerintah Daerah Ibaraki Siap Kasih Imbalan Tunai Bagi yang Melapor Pekerja Asing Ilegal

26 February 2026 - 12:10 WIB

Jepang Murka: China Masukkan 20 Perusahaan Pertahanan Jepang ke Daftar Larangan Ekspor

26 February 2026 - 11:10 WIB

Trending on News