Menu

Dark Mode
Yakoh Shinobi Ops Diumumkan! Game Ninja Co-op 4 Pemain dari Shueisha Games & Acquire Siap Meluncur 2027 Kagoshima Kucurkan Rp3,5 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata, Wisatawan Asing Jadi Kunci Nekat Curi Kloset dari Gudang, Pria 76 Tahun di Aichi Pakai Sendiri di Rumah Leon Balik Lagi? Trailer Baru Resident Evil Requiem Isyaratkan Kembalinya Raccoon City Kyoto Siapkan Tarif Bus Lebih Murah untuk Warga Lokal, Wisatawan Bakal Bayar Lebih Mahal Biaya Ujian JLPT Naik Mulai Juli 2026, Ini Rinciannya

OTAKU

Godzilla Resmi Jadi Merek Dagang 3D: Hak Eksklusif Toho untuk Karakter Ikonik dari Film ‘Shin Godzilla

badge-check


					Godzilla Resmi Jadi Merek Dagang 3D: Hak Eksklusif Toho untuk Karakter Ikonik dari Film ‘Shin Godzilla Perbesar

Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual Jepang telah membatalkan keputusan Kantor Paten Jepang yang menolak pengakuan bentuk karakter ikonik dari film “Shin Godzilla” sebagai merek dagang 3D, mengabulkan klaim dari produser dan distributor film tersebut.

Distributor Toho Co. mengajukan permohonan pada September 2020 untuk mendaftarkan bentuk keempat Godzilla, bentuk evolusi akhir yang muncul dalam film tersebut, sebagai merek dagang 3D untuk digunakan pada figur dan mainan. Namun, kantor paten menolak pendaftaran tersebut, dan dalam sidang pada bulan Maret tahun ini, mereka menolak banding dengan alasan bahwa “itu hanyalah satu bentuk yang menyerupai dinosaurus atau makhluk imajiner.” Pada Mei tahun ini, Toho mengajukan gugatan agar keputusan itu dibatalkan.

Dalam keputusannya yang tertanggal 30 Oktober, Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual menekankan bahwa sejak “Shin Godzilla” tayang di bioskop pada 2016, bentuk karakter tersebut dengan lipatan-lipatan yang banyak dan tekstur seperti batu yang kompleks telah “dikenal luas oleh konsumen.” Menyadari bahwa franchise film ini telah merilis judul Godzilla baru selama lebih dari 60 tahun, pengadilan kekayaan intelektual mengakui bahwa karakter tersebut memiliki “pengakuan yang luar biasa,” dan menerima merek dagang tersebut.

Kantor Paten Jepang dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung jika menganggap keputusan ini tidak adil, tetapi besar kemungkinan mereka akan menerima keputusan ini dan menyetujui pendaftaran merek dagang tersebut.

Perusahaan diperbolehkan mendaftarkan merek dagang untuk membedakan produk dan layanan mereka dari perusahaan lain, yang mencakup bentuk 3D selain teks dan diagram. Merek dagang 3D lain yang telah terdaftar hingga saat ini meliputi karakter “Peko-chan” dari rantai toko kembang gula Fujiya Co., snack cokelat berbentuk jamur “Kinoko no Yama” oleh Meiji Co., dan jam tangan G-SHOCK pertama yang diproduksi oleh Casio Computer Co.

Meiji telah mengadopsi kebijakan yang lebih ketat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Perusahaan tersebut mengajukan permintaan kepada bea cukai untuk menghentikan impor earbud nirkabel tiruan yang menyerupai snack Kinoko no Yama untuk mencegah distribusi produk palsu.

Toho adalah perusahaan pertama yang mengajukan permohonan merek dagang 3D untuk Godzilla. Ketika dimintai keterangan oleh Mainichi Shimbun, seorang perwakilan Toho berkomentar, “Kami senang klaim perusahaan kami diterima di pengadilan. Ke depannya, kami akan bekerja untuk mengamankan hak guna melindungi hak kami atas Godzilla dan kekayaan intelektual lainnya dari perusahaan kami.”

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Yakoh Shinobi Ops Diumumkan! Game Ninja Co-op 4 Pemain dari Shueisha Games & Acquire Siap Meluncur 2027

14 February 2026 - 18:30 WIB

Leon Balik Lagi? Trailer Baru Resident Evil Requiem Isyaratkan Kembalinya Raccoon City

14 February 2026 - 15:10 WIB

Manga Horor-Komedi Viral Ushiro no Shōmen Kamui-san Resmi Jadi Anime, Tayang Musim Panas 2026

14 February 2026 - 11:10 WIB

Chainsaw Man – The Movie: Reze Arc Resmi Tayang di Crunchyroll Musim Semi Mendatang

14 February 2026 - 09:09 WIB

Mobile Suit Gundam Hathaway: Sorcery of Nymphe Resmi Tayang di Indonesia, Penantian Fans Akhirnya Terbayar!

14 February 2026 - 08:59 WIB

Trending on OTAKU