Menu

Dark Mode
Google Buka Toko Resmi Pertama di Luar AS, Lokasinya di Tokyo Mulai Hari Ini, Jepang Bisa Penjarakan Pelaku Penodaan Bendera Nasional hingga 2 Tahun Sony & TSMC Investasi Rp77 Triliun untuk Produksi Sensor Kamera Generasi Baru di Kumamoto BYD Racco, Kei Car Listrik China yang Dibuat Khusus untuk Pasar Jepang, Tembus Penjualan 1000 Unit dalam 2 Minggu Akhirnya! Nintendo Akan Resmi Masuk Pasar Indonesia Festival Yosakoi Dimulai di Jepang, Ribuan Penari Tetap Semangat di Tengah Panas

News

Google Diperintahkan Hentikan Praktik Tak Adil di Jepang karena Langgar UU Antimonopoli

badge-check


					Google Diperintahkan Hentikan Praktik Tak Adil di Jepang karena Langgar UU Antimonopoli Perbesar

Badan pengawas persaingan usaha Jepang (Japan Fair Trade Commission/JFTC) pada Selasa memerintahkan raksasa teknologi asal AS, Google LLC, untuk menghentikan praktik tidak adil berupa keharusan bagi produsen smartphone untuk menginstal aplikasi pencarian dan browser Google secara default. Praktik ini dinilai melanggar undang-undang antimonopoli Jepang, dan Google diminta merevisi kontraknya serta tidak mengulangi perilaku serupa.

Ini adalah perintah penghentian pertama dari JFTC terhadap salah satu dari raksasa teknologi yang disebut GAFA (Google, Apple, Facebook/Meta, Amazon). Komisi menyimpulkan bahwa Google, yang mendominasi pasar pencarian online, telah secara tidak semestinya menghambat persaingan di Jepang.

Dalam pernyataannya, Google menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang “disesalkan” dan menyatakan akan meninjau perintah tersebut serta mempertimbangkan tanggapannya dengan hati-hati. Google juga membantah memaksa produsen ponsel dan operator telekomunikasi Jepang untuk bermitra dengan mereka.

Sejak Juli 2020, Google mensyaratkan enam produsen smartphone yang menggunakan sistem operasi Android untuk:

Menurut JFTC, kontrak-kontrak ini mencakup setidaknya 80% perangkat Android yang dijual di Jepang.

Google juga disebut telah menandatangani kontrak dengan empat produsen dan satu operator telekomunikasi untuk berbagi pendapatan iklan dengan imbalan tidak menginstal aplikasi pesaing di perangkat mereka. Hal ini menyebabkan sulitnya layanan pencarian saingan seperti Microsoft Bing atau Yahoo Japan untuk bersaing, karena produsen umumnya enggan memasang banyak aplikasi dengan fungsi serupa di satu perangkat.

Komisi menyimpulkan bahwa kesepakatan semacam itu merupakan bentuk “transaksi dengan syarat membatasi” yang dilarang berdasarkan hukum antimonopoli Jepang.

JFTC juga memerintahkan Google untuk:

  • Melibatkan pengacara dan pihak ketiga dalam mengawasi reformasi internal.

  • Melaporkan kemajuan secara berkala selama lima tahun ke depan.

Langkah ini muncul di tengah semangat global untuk mengendalikan kekuatan besar perusahaan teknologi, terutama di Uni Eropa dan Amerika Serikat, di mana regulator aktif menindak praktik monopoli yang dianggap membatasi pilihan konsumen dan merugikan pesaing kecil.

Sebagai catatan, pada April tahun lalu, Google juga telah menyerahkan rencana perbaikan sukarela kepada JFTC setelah ditemukan memberlakukan pembatasan tidak adil dalam perjanjian iklan pencarian dengan Yahoo Japan, yang kini bernama LY Corp.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Google Buka Toko Resmi Pertama di Luar AS, Lokasinya di Tokyo

13 August 2026 - 13:34 WIB

Mulai Hari Ini, Jepang Bisa Penjarakan Pelaku Penodaan Bendera Nasional hingga 2 Tahun

13 August 2026 - 10:10 WIB

Sony & TSMC Investasi Rp77 Triliun untuk Produksi Sensor Kamera Generasi Baru di Kumamoto

13 August 2026 - 06:39 WIB

BYD Racco, Kei Car Listrik China yang Dibuat Khusus untuk Pasar Jepang, Tembus Penjualan 1000 Unit dalam 2 Minggu

12 August 2026 - 11:10 WIB

Akhirnya! Nintendo Akan Resmi Masuk Pasar Indonesia

12 August 2026 - 08:07 WIB

Trending on News