Menu

Dark Mode
Trailer Film Live-Action “Street Fighter” Rilis, Jason Momoa Jadi Blanka! Honda Jual Mobil Listrik Buatan China di Jepang, Pertama Kalinya untuk Pasar Domestik Jalur Alpen Tateyama Kembali Dibuka, Tembok Salju Setinggi 12 Meter Jadi Daya Tarik Kasus Bocah Hilang di Kyoto Terungkap, Ayah Tiri Akui Membunuh Korban Sekuel “Godzilla Minus One” Resmi Diumumkan, Berlatar 1949 dan Tayang 2026 Suntory Akuisisi Perusahaan Obat Jepang Rp25 Triliun, Bidik Bisnis Kesehatan

News

Google Diperintahkan Hentikan Praktik Tak Adil di Jepang karena Langgar UU Antimonopoli

badge-check


					Google Diperintahkan Hentikan Praktik Tak Adil di Jepang karena Langgar UU Antimonopoli Perbesar

Badan pengawas persaingan usaha Jepang (Japan Fair Trade Commission/JFTC) pada Selasa memerintahkan raksasa teknologi asal AS, Google LLC, untuk menghentikan praktik tidak adil berupa keharusan bagi produsen smartphone untuk menginstal aplikasi pencarian dan browser Google secara default. Praktik ini dinilai melanggar undang-undang antimonopoli Jepang, dan Google diminta merevisi kontraknya serta tidak mengulangi perilaku serupa.

Ini adalah perintah penghentian pertama dari JFTC terhadap salah satu dari raksasa teknologi yang disebut GAFA (Google, Apple, Facebook/Meta, Amazon). Komisi menyimpulkan bahwa Google, yang mendominasi pasar pencarian online, telah secara tidak semestinya menghambat persaingan di Jepang.

Dalam pernyataannya, Google menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang “disesalkan” dan menyatakan akan meninjau perintah tersebut serta mempertimbangkan tanggapannya dengan hati-hati. Google juga membantah memaksa produsen ponsel dan operator telekomunikasi Jepang untuk bermitra dengan mereka.

Sejak Juli 2020, Google mensyaratkan enam produsen smartphone yang menggunakan sistem operasi Android untuk:

Menurut JFTC, kontrak-kontrak ini mencakup setidaknya 80% perangkat Android yang dijual di Jepang.

Google juga disebut telah menandatangani kontrak dengan empat produsen dan satu operator telekomunikasi untuk berbagi pendapatan iklan dengan imbalan tidak menginstal aplikasi pesaing di perangkat mereka. Hal ini menyebabkan sulitnya layanan pencarian saingan seperti Microsoft Bing atau Yahoo Japan untuk bersaing, karena produsen umumnya enggan memasang banyak aplikasi dengan fungsi serupa di satu perangkat.

Komisi menyimpulkan bahwa kesepakatan semacam itu merupakan bentuk “transaksi dengan syarat membatasi” yang dilarang berdasarkan hukum antimonopoli Jepang.

JFTC juga memerintahkan Google untuk:

  • Melibatkan pengacara dan pihak ketiga dalam mengawasi reformasi internal.

  • Melaporkan kemajuan secara berkala selama lima tahun ke depan.

Langkah ini muncul di tengah semangat global untuk mengendalikan kekuatan besar perusahaan teknologi, terutama di Uni Eropa dan Amerika Serikat, di mana regulator aktif menindak praktik monopoli yang dianggap membatasi pilihan konsumen dan merugikan pesaing kecil.

Sebagai catatan, pada April tahun lalu, Google juga telah menyerahkan rencana perbaikan sukarela kepada JFTC setelah ditemukan memberlakukan pembatasan tidak adil dalam perjanjian iklan pencarian dengan Yahoo Japan, yang kini bernama LY Corp.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jalur Alpen Tateyama Kembali Dibuka, Tembok Salju Setinggi 12 Meter Jadi Daya Tarik

17 April 2026 - 10:10 WIB

Kasus Bocah Hilang di Kyoto Terungkap, Ayah Tiri Akui Membunuh Korban

17 April 2026 - 09:42 WIB

Suntory Akuisisi Perusahaan Obat Jepang Rp25 Triliun, Bidik Bisnis Kesehatan

16 April 2026 - 14:10 WIB

Bocah 11 Tahun yang Hilang di Kyoto Ditemukan Meninggal, Polisi Selidiki Dugaan Kejahatan

16 April 2026 - 11:10 WIB

Paviliun Indonesia Hadir di Fashion World Tokyo 2026, Raih Penghargaan Desain Jepang

16 April 2026 - 06:44 WIB

Trending on News