Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia ditangkap pada tanggal 24 karena diduga melakukan akses ilegal ke server komputer milik perusahaan di Prefektur Kagoshima dan menipu hingga berhasil mendapatkan sejumlah perangkat elektronik.
Pria tersebut adalah Muhammad Rizki Ramadan (25), seorang pekerja di bidang perawatan lansia (kaigo) yang tinggal di Prefektur Gifu. Ia ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Larangan Akses Ilegal serta penipuan.
Menurut keterangan polisi, Muhammad diduga bersekongkol dengan beberapa orang lain yang belum teridentifikasi. Pada awal Juni, mereka menggunakan ID dan kata sandi milik seorang pria berusia 60-an yang tinggal di Kota Ibusuki untuk mengakses secara ilegal server komputer yang dikelola oleh sebuah perusahaan di dalam prefektur.
Dengan akses tersebut, mereka kemudian memesan dan membuat sebuah perusahaan di Osaka mengirimkan empat barang, termasuk laptop dan kamera digital, melalui sebuah situs belanja online. Barang-barang tersebut diduga diperoleh secara ilegal melalui penipuan.
Dalam pemeriksaan polisi, Muhammad mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sc ; news.yahoo








