Menu

Dark Mode
Bahasa Jepang di Dunia Petshop: Istilah untuk Hewan dan Aksesoris Tips Transit di Bandara Jepang Supaya Bisa Jalan-jalan Singkat Jepang Janjikan Kontribusi Hingga 550 Juta Dolar untuk Dukungan Vaksin Anak di Negara Berkembang Jepang Siap Setujui Stablecoin Berdenominasi Yen pada Musim Gugur 2025 Nike Umumkan Sepatu Kolaborasi dengan Yu-Gi-Oh! Terinspirasi Joey Wheeler QRIS Mulai Bisa Digunakan di Jepang, Tonggak Baru Pembayaran Digital Indonesia di Panggung Global

News

Jepang Akan Perketat Pengawasan Visa Kerja Upaya untuk Menangani Potensi Perlakuan Tidak Semestinya

badge-check


					Closeup shot of a Japan visa stamp. Perbesar

Closeup shot of a Japan visa stamp.

Badan Imigrasi Jepang berencana meningkatkan upaya untuk menangani potensi perlakuan tidak semestinya terhadap warga negara asing pemegang visa tertentu yang bekerja melalui perusahaan tenaga kerja sementara, setelah ditemukan adanya kasus di mana mereka ditempatkan pada pekerjaan kasar, menurut sumber yang mengetahui hal ini pada Sabtu.

Badan Layanan Imigrasi tersebut akan memeriksa kondisi kerja orang asing pemegang visa untuk insinyur serta spesialis humaniora dan layanan internasional. Visa ini memungkinkan mereka bekerja di Jepang dalam jangka panjang karena tidak ada batasan perpanjangan.

Hingga akhir 2024, tercatat jumlah pemegang visa ini mencapai rekor tertinggi 410.000 orang. Sekitar 10 persen di antaranya tampak bekerja di perusahaan outsourcing atau tenaga kerja kontrak, sebuah tren yang terus meningkat, dengan banyak yang ditugaskan pada pekerjaan seperti penerjemahan dan manajemen produksi.

Visa ini mewajibkan pemegangnya memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, seperti lulusan universitas di negara asal, dan pada prinsipnya hanya mengizinkan mereka untuk bekerja pada bidang profesional tingkat tinggi.

Namun, badan imigrasi menemukan kasus di mana perusahaan tenaga kerja sementara memberi tahu klien bahwa pekerja asing tersebut dapat melakukan tugas di luar bidang keahliannya, sehingga mereka akhirnya ditempatkan pada pekerjaan kasar.

Badan imigrasi mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah ada kasus tambahan dan mengambil langkah untuk meningkatkan kesadaran mengenai masalah ini. Jika situasi tidak membaik, badan tersebut mempertimbangkan untuk mewajibkan pekerja asing melaporkan ketika mereka dipindahkan ke perusahaan lain selama masa tinggalnya.

Sementara itu, sebuah kelompok pendukung orang asing juga menyoroti meningkatnya keluhan bahwa perusahaan tenaga kerja sementara tidak menyediakan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.

Di sisi lain, badan imigrasi juga tengah mempertimbangkan untuk memperketat persyaratan visa manajer bisnis yang ditujukan mendukung pendirian usaha rintisan (startup), setelah terungkap adanya pemohon dengan perusahaan fiktif yang tetap disetujui.

Sumber menyebutkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menaikkan modal minimum yang dipersyaratkan dari 5 juta yen menjadi 30 juta yen.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Janjikan Kontribusi Hingga 550 Juta Dolar untuk Dukungan Vaksin Anak di Negara Berkembang

20 August 2025 - 16:10 WIB

Jepang Siap Setujui Stablecoin Berdenominasi Yen pada Musim Gugur 2025

20 August 2025 - 15:10 WIB

QRIS Mulai Bisa Digunakan di Jepang, Tonggak Baru Pembayaran Digital Indonesia di Panggung Global

20 August 2025 - 12:30 WIB

Perempuan Indonesia di Iwate Ditangkap karena Diduga Menjadi Perantara Pekerja Ilegal di Jepang

20 August 2025 - 12:10 WIB

2 Gerai Ministop di Kyoto Diduga Palsukan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

20 August 2025 - 10:10 WIB

Trending on News