Menu

Dark Mode
Bandara Toyama Ganti Nama Jadi “Toyama Takayama Sushi Airport”, Bidik Wisatawan Asing Jepang Resmi Daftarkan “Teh Jepang” sebagai Produk Indikasi Geografis, Lindungi dari Produk Tiruan Bandara Narita Bakal Perluas Landasan Pacu, Pemerintah Jepang Siap Tempuh Akuisisi Lahan Bos Perusahaan Pembongkaran di Jepang Ditangkap, Sengaja Mempekerjakan 2 WNI yang Overstay Pernyataan Presiden AS Donald Trump Salah Sebut Iran Jadi “Republik Islam Jepang”, Tuai Reaksi di Jepang Bandara di Noto Jepang Resmi Berganti Nama Sementara Bertema Pokémon untuk Dongkrak Pariwisata

News

Jepang Berencana Perketat Aturan Visa Pebisnis Asing, Modal Minimum Naik Enam Kali Lipat

badge-check


					Jepang Berencana Perketat Aturan Visa Pebisnis Asing, Modal Minimum Naik Enam Kali Lipat Perbesar

Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan visa bagi pengusaha asing, dengan menaikkan modal minimum hingga enam kali lipat menjadi 30 juta yen serta mewajibkan mempekerjakan setidaknya satu karyawan full-time  di Jepang, menurut dokumen kementerian pada Selasa (26/8).

Aturan lebih ketat ini muncul setelah pemilu majelis tinggi pada Juli lalu, di mana partai oposisi anti-imigrasi mendapatkan dukungan yang berkontribusi pada hilangnya mayoritas koalisi pemerintahan.

Dalam rancangan kebijakan yang disusun, Kementerian Kehakiman menyatakan akan meminta pendapat publik hingga 24 September sebelum memberlakukan perubahan tersebut pada Oktober mendatang.

Visa yang dikenal sebagai “business and management visa” ini memungkinkan warga negara asing mendirikan dan mengelola bisnis di Jepang, dengan izin tinggal jangka panjang hingga lima tahun yang dapat diperpanjang, serta mengizinkan anggota keluarga ikut tinggal.

Sebelumnya, syarat pengajuan visa hanya membutuhkan investasi modal sebesar 5 juta yen atau mempekerjakan dua karyawan full-time dengan rencana bisnis yang layak.

Visa ini awalnya ditujukan untuk menarik wirausahawan asing dan meningkatkan daya saing internasional Jepang. Pemegang visa juga dapat mengajukan status penduduk tetap setelah 10 tahun, dengan catatan minimal lima tahun memegang visa kerja yang memenuhi syarat.

Data imigrasi menunjukkan, hingga akhir 2024 terdapat sekitar 41.600 orang yang memegang visa ini, naik 11% dibandingkan tahun sebelumnya. Warga negara Tiongkok tercatat menyumbang lebih dari setengah dari total pemegang visa tersebut.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bandara Toyama Ganti Nama Jadi “Toyama Takayama Sushi Airport”, Bidik Wisatawan Asing

11 July 2026 - 14:10 WIB

Jepang Resmi Daftarkan “Teh Jepang” sebagai Produk Indikasi Geografis, Lindungi dari Produk Tiruan

11 July 2026 - 13:10 WIB

Bandara Narita Bakal Perluas Landasan Pacu, Pemerintah Jepang Siap Tempuh Akuisisi Lahan

11 July 2026 - 11:10 WIB

Bos Perusahaan Pembongkaran di Jepang Ditangkap, Sengaja Mempekerjakan 2 WNI yang Overstay

11 July 2026 - 07:00 WIB

Bandara di Noto Jepang Resmi Berganti Nama Sementara Bertema Pokémon untuk Dongkrak Pariwisata

9 July 2026 - 15:10 WIB

Trending on News