Menu

Dark Mode
Kartu Pokémon Langka Pecahkan Rekor Dunia, Terjual Rp260 Miliar Lebih di Lelang Amerika Mengapa Orang Jepang Jarang Menolak Secara Langsung Toyota Perkuat Peran di Joby Aviation, Dorong Produksi Taksi Udara Lewat Sistem TPS Resmi Dihentikan, Anime Terminator Zero Tak Akan Berlanjut ke Season Berikutnya Kata Jepang yang Dipakai Saat Memesan Minuman Pekerja Tewas Terbakar dalam Tradisi Pembakaran Padang Rumput di Yamaguchi

News

Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan demi Stabilkan Harga

badge-check


					Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan demi Stabilkan Harga Perbesar

Undang-undang baru Jepang terkait langkah darurat pasokan pangan, yang mulai berlaku minggu lalu, memberi wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan para petani menyusun rencana peningkatan produksi makanan pokok seperti beras, jika pasokan dalam negeri menyusut dan harga melonjak tajam.

Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi krisis pangan, di tengah ketidakstabilan produksi tanaman bernutrisi akibat perubahan iklim dan perang berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina, yang selama ini dikenal sebagai “lumbung pangan Eropa” karena tanah hitamnya yang subur.

Di Jepang sendiri, harga pangan terus meningkat. Data pemerintah menunjukkan bahwa harga beras melonjak hingga 80,9 persen pada Februari dibandingkan tahun sebelumnya — kenaikan tertinggi sejak data sejenis mulai dicatat pada tahun 1971. Undang-undang ini sendiri disahkan pada Juni tahun lalu.

12 Komoditas Kunci Dilindungi

Dalam undang-undang tersebut, terdapat 12 jenis pangan penting yang dikategorikan sebagai prioritas, seperti:

Pemerintah juga akan berupaya mengamankan pasokan pupuk dan pestisida yang dibutuhkan untuk produksi pangan.

Jika pasokan dari makanan-makanan tersebut turun lebih dari 20 persen dari rata-rata, dan harga mengalami lonjakan, pemerintah dapat memerintahkan petani dan pelaku industri pangan untuk menyusun dan menyerahkan rencana guna:

  • Meningkatkan produksi

  • Menambah impor

  • Meningkatkan volume distribusi ke pasar

Undang-undang juga menyebutkan bahwa kegagalan dalam memenuhi perintah tersebut dapat dikenai sanksi. Namun, jika kekurangan pasokan dalam negeri masih dapat ditutupi dengan impor, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan perintah peningkatan produksi.

Meski harga beras meningkat, pemerintah saat ini belum berencana memerintahkan petani atau pelaku distribusi untuk meningkatkan produksinya, karena pasokan masih cukup dan harga sedang berada dalam tren naik.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pekerja Tewas Terbakar dalam Tradisi Pembakaran Padang Rumput di Yamaguchi

16 February 2026 - 15:10 WIB

Jepang Minta Data Kewarganegaraan Penghuni Asing Rumah Susun, Alasan Evakuasi dan Ketertiban

16 February 2026 - 14:10 WIB

3 Anak Remaja di Daerah Dotonbori Osaka Jadi Korban Penusukan, 1 Orang Meninggal

16 February 2026 - 11:10 WIB

Bus Kota Kyoto Ubah Sistem Naik-Turun Penumpang Demi Atasi Overcrowding Turis

16 February 2026 - 10:10 WIB

Kagoshima Kucurkan Rp3,5 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata, Wisatawan Asing Jadi Kunci

14 February 2026 - 16:10 WIB

Trending on News