Menu

Dark Mode
JR East Luncurkan Kereta Tidur Mewah “Luna Azul”, Bisa Tidur di Tokyo dan Bangun di Aomori Koji Mukai Kembali ke Film Mr. Osomatsu, Kini Jadi “Mantan Osomatsu” Polisi Temukan Jenazah di Gunung Karasawa, Diduga Terkait WNI yang Hilang Sejak Maret Masjid Ilegal di Kawagoe Diminta Hentikan Aktivitas, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Digunakan Dua Awak Kabin Kedapatan Minum Alkohol Sebelum Bertugas, Japan Airlines Ditegur Kementerian Transportasi Jepang Film Live-Action Baru Kaiji Resmi Diumumkan, Tayang Januari 2027

News

Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan demi Stabilkan Harga

badge-check


					Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan demi Stabilkan Harga Perbesar

Undang-undang baru Jepang terkait langkah darurat pasokan pangan, yang mulai berlaku minggu lalu, memberi wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan para petani menyusun rencana peningkatan produksi makanan pokok seperti beras, jika pasokan dalam negeri menyusut dan harga melonjak tajam.

Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi krisis pangan, di tengah ketidakstabilan produksi tanaman bernutrisi akibat perubahan iklim dan perang berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina, yang selama ini dikenal sebagai “lumbung pangan Eropa” karena tanah hitamnya yang subur.

Di Jepang sendiri, harga pangan terus meningkat. Data pemerintah menunjukkan bahwa harga beras melonjak hingga 80,9 persen pada Februari dibandingkan tahun sebelumnya — kenaikan tertinggi sejak data sejenis mulai dicatat pada tahun 1971. Undang-undang ini sendiri disahkan pada Juni tahun lalu.

12 Komoditas Kunci Dilindungi

Dalam undang-undang tersebut, terdapat 12 jenis pangan penting yang dikategorikan sebagai prioritas, seperti:

Pemerintah juga akan berupaya mengamankan pasokan pupuk dan pestisida yang dibutuhkan untuk produksi pangan.

Jika pasokan dari makanan-makanan tersebut turun lebih dari 20 persen dari rata-rata, dan harga mengalami lonjakan, pemerintah dapat memerintahkan petani dan pelaku industri pangan untuk menyusun dan menyerahkan rencana guna:

  • Meningkatkan produksi

  • Menambah impor

  • Meningkatkan volume distribusi ke pasar

Undang-undang juga menyebutkan bahwa kegagalan dalam memenuhi perintah tersebut dapat dikenai sanksi. Namun, jika kekurangan pasokan dalam negeri masih dapat ditutupi dengan impor, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan perintah peningkatan produksi.

Meski harga beras meningkat, pemerintah saat ini belum berencana memerintahkan petani atau pelaku distribusi untuk meningkatkan produksinya, karena pasokan masih cukup dan harga sedang berada dalam tren naik.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polisi Temukan Jenazah di Gunung Karasawa, Diduga Terkait WNI yang Hilang Sejak Maret

13 June 2026 - 15:10 WIB

Masjid Ilegal di Kawagoe Diminta Hentikan Aktivitas, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Digunakan

13 June 2026 - 10:40 WIB

Dua Awak Kabin Kedapatan Minum Alkohol Sebelum Bertugas, Japan Airlines Ditegur Kementerian Transportasi Jepang

13 June 2026 - 10:10 WIB

Film Live-Action Baru Kaiji Resmi Diumumkan, Tayang Januari 2027

12 June 2026 - 19:10 WIB

Wanita Warga China Dirampok Rp870 Juta di Dekat Stasiun Ikebukuro Tokyo

12 June 2026 - 13:10 WIB

Trending on News