Badan pengawas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), pada Selasa (23 April) mengeluarkan perintah kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC, untuk menghentikan praktik tidak adil yang mewajibkan produsen smartphone memasang aplikasi pencarian dan peramban milik Google secara pre-install. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar hukum antimonopoli Jepang.
Ini merupakan perintah larangan pertama yang dikeluarkan Jepang terhadap salah satu raksasa teknologi GAFA (Google, Apple, Facebook/Meta, Amazon). Dalam temuannya, JFTC menyimpulkan bahwa Google menghambat persaingan sehat di pasar Jepang melalui kontrak yang memberatkan para produsen perangkat.
Dalam pernyataannya, Google menyebut langkah itu “disayangkan” dan menyatakan akan mengkaji ulang perintah tersebut serta mempertimbangkan tanggapan yang tepat. Perusahaan juga membantah telah memaksa pihak manapun untuk bertransaksi dengannya.
Menurut JFTC, sejak Juli 2020, Google telah mewajibkan enam produsen smartphone berbasis Android untuk:
-
Memasang aplikasi Google Search dan peramban Chrome secara pre-install,
-
Menempatkan kedua aplikasi tersebut di posisi tertentu di layar utama perangkat,
-
Menjadikannya syarat untuk mendapatkan akses ke Google Play Store.
Kontrak-kontrak tersebut mencakup sekitar 80% perangkat Android yang dijual di Jepang, menjadikannya penghalang besar bagi layanan pencarian saingan seperti Microsoft Bing atau Yahoo Japan untuk bersaing.
Selain itu, Google juga membuat kesepakatan dengan empat produsen dan satu operator telekomunikasi untuk berbagi pendapatan iklan asalkan mereka tidak memasang aplikasi pesaing. Praktik ini menurut JFTC menciptakan kondisi di mana aplikasi pencarian saingan sulit mendapatkan tempat di perangkat Android.
JFTC menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk “perdagangan dengan syarat yang membatasi” yang dilarang dalam undang-undang antimonopoli Jepang.
Google diperintahkan untuk:
-
Merevisi kontrak-kontrak tersebut,
-
Tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang,
-
Melibatkan pengacara dan pihak ketiga untuk memantau reformasi,
-
Mengirimkan laporan perkembangan secara berkala selama lima tahun ke depan.
Langkah ini menandai meningkatnya perhatian terhadap regulasi antitrust di seluruh dunia, mengikuti jejak Uni Eropa dan Amerika Serikat yang tengah giat menindak dominasi raksasa teknologi demi menjaga persaingan yang sehat dan melindungi konsumen.
Sc : KN