Menu

Dark Mode
Gelombang Panas Landa Jepang, Suhu Tembus 38 Derajat di Prefektur Shizuoka Gangguan Sistem, Pembayaran Kartu Kredit Sempat Lumpuh di Berbagai Toko di Jepang Jepang Siap Operasikan Kereta Bertenaga Hidrogen Pertama pada 2027, Tanpa Emisi CO₂ Polisi Jepang Tangkap 9 Orang yang Diduga Kelola Sistem Taruhan Kasino Online Ilegal Senilai Rp36 Triliun Wisatawan China ke Jepang Anjlok 56%, Kunjungan Turis Asing Ikut Turun di Paruh Pertama 2026 Kasus Ganja di Jepang Pecahkan Rekor, Mayoritas Pelaku Berusia di Bawah 30 Tahun

News

Jepang Perintahkan Google Hentikan Praktik Anti-Persaingan di Pasar Smartphone

badge-check


					Jepang Perintahkan Google Hentikan Praktik Anti-Persaingan di Pasar Smartphone Perbesar

Badan pengawas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), pada Selasa (23 April) mengeluarkan perintah kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC, untuk menghentikan praktik tidak adil yang mewajibkan produsen smartphone memasang aplikasi pencarian dan peramban milik Google secara pre-install. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar hukum antimonopoli Jepang.

Ini merupakan perintah larangan pertama yang dikeluarkan Jepang terhadap salah satu raksasa teknologi GAFA (Google, Apple, Facebook/Meta, Amazon). Dalam temuannya, JFTC menyimpulkan bahwa Google menghambat persaingan sehat di pasar Jepang melalui kontrak yang memberatkan para produsen perangkat.

Dalam pernyataannya, Google menyebut langkah itu “disayangkan” dan menyatakan akan mengkaji ulang perintah tersebut serta mempertimbangkan tanggapan yang tepat. Perusahaan juga membantah telah memaksa pihak manapun untuk bertransaksi dengannya.

Menurut JFTC, sejak Juli 2020, Google telah mewajibkan enam produsen smartphone berbasis Android untuk:

Kontrak-kontrak tersebut mencakup sekitar 80% perangkat Android yang dijual di Jepang, menjadikannya penghalang besar bagi layanan pencarian saingan seperti Microsoft Bing atau Yahoo Japan untuk bersaing.

Selain itu, Google juga membuat kesepakatan dengan empat produsen dan satu operator telekomunikasi untuk berbagi pendapatan iklan asalkan mereka tidak memasang aplikasi pesaing. Praktik ini menurut JFTC menciptakan kondisi di mana aplikasi pencarian saingan sulit mendapatkan tempat di perangkat Android.

JFTC menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk “perdagangan dengan syarat yang membatasi” yang dilarang dalam undang-undang antimonopoli Jepang.

Google diperintahkan untuk:

  • Merevisi kontrak-kontrak tersebut,

  • Tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang,

  • Melibatkan pengacara dan pihak ketiga untuk memantau reformasi,

  • Mengirimkan laporan perkembangan secara berkala selama lima tahun ke depan.

Langkah ini menandai meningkatnya perhatian terhadap regulasi antitrust di seluruh dunia, mengikuti jejak Uni Eropa dan Amerika Serikat yang tengah giat menindak dominasi raksasa teknologi demi menjaga persaingan yang sehat dan melindungi konsumen.

Sc : KN 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gelombang Panas Landa Jepang, Suhu Tembus 38 Derajat di Prefektur Shizuoka

16 July 2026 - 17:10 WIB

Jepang Siap Operasikan Kereta Bertenaga Hidrogen Pertama pada 2027, Tanpa Emisi CO₂

16 July 2026 - 13:10 WIB

Polisi Jepang Tangkap 9 Orang yang Diduga Kelola Sistem Taruhan Kasino Online Ilegal Senilai Rp36 Triliun

16 July 2026 - 12:10 WIB

Wisatawan China ke Jepang Anjlok 56%, Kunjungan Turis Asing Ikut Turun di Paruh Pertama 2026

16 July 2026 - 10:10 WIB

Kasus Ganja di Jepang Pecahkan Rekor, Mayoritas Pelaku Berusia di Bawah 30 Tahun

15 July 2026 - 17:10 WIB

Trending on News