Pemerintah Jepang akan memperkuat aturan untuk melindungi ekosistem dan lanskap dari dampak negatif proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berskala besar, menurut keterangan pejabat pada Senin.
Pemerintah diperkirakan akan merevisi Undang-Undang Bisnis Kelistrikan paling cepat pada tahun 2026, yang akan mewajibkan lembaga pihak ketiga untuk memverifikasi keamanan pembangunan fasilitas PLTS tersebut.
Langkah ini diambil setelah pembangunan fasilitas “mega solar” memicu penolakan, terutama di sekitar Lahan Basah Kushiro di Hokkaido dan wilayah lainnya. Penolakan muncul karena kekhawatiran proyek-proyek tersebut dapat merusak habitat satwa liar.
Pejabat dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI), serta Kementerian Lingkungan Hidup, telah menyerahkan proposal terkait dalam pertemuan panel Partai Demokratik Liberal (LDP) pada Senin.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan kemungkinan merevisi Undang-Undang Konservasi Spesies Terancam Punah pada musim panas tahun depan, menurut para pejabat.
Beberapa kekhawatiran yang disampaikan terkait pembangunan fasilitas PLTS skala besar antara lain dampaknya terhadap satwa liar dan spesies langka, risiko dari pengembangan lahan hutan dan pembangunan tanggul, serta pengaruhnya terhadap keindahan lanskap.
Selama ini pemeriksaan keamanan fasilitas PLTS sebagian besar diserahkan kepada operator. Dalam proposal baru, lembaga independen pemerintah akan turut meninjau rencana pembangunan fasilitas energi terbarukan dengan kapasitas lebih dari 10 kilowatt.
Sc : KN








