Seorang pria warga negara Indonesia ditangkap atas dugaan tinggal secara ilegal setelah masa izin tinggalnya berakhir, dan seorang pemilik peternakan di Kota Asakuchi, Prefektur Okayama, juga ditangkap karena diduga mempekerjakan orang asing secara ilegal.
Pria berkewarganegaraan Indonesia yang ditangkap tersebut berusia 24 tahun. Sementara pria yang ditangkap karena mempekerjakan secara ilegal adalah seorang pengelola peternakan berusia 53 tahun, yang tinggal di Ōsa Kosakabe, Kota Niimi, Prefektur Okayama.
Menurut kepolisian, pria Indonesia tersebut masuk ke Jepang pada tahun 2022 dengan status visa magang teknis (技能実習生), dan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Juni 2024. Namun, ia tidak keluar dari Jepang dan tetap tinggal secara ilegal setelah masa tersebut berakhir.
Pemilik peternakan diduga membayar upah kepada pria Indonesia itu dan mempekerjakannya sebagai buruh di peternakannya di Konkō-chō, Kota Asakuchi, dari sekitar 20 Maret hingga 19 April tahun ini, meskipun mengetahui bahwa pekerja tersebut tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Kepolisian menyatakan bahwa pria Indonesia itu sudah lebih dulu ditangkap pada April tahun ini secara tertangkap tangan, dan dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan pemilik peternakan dan menangkapnya hari ini, 4 Juni.
Sc : TBS news