Seorang pria warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan setelah terbukti melukai rekan kerjanya dengan pisau di Prefektur Yamanashi, Jepang.
Terdakwa bernama DFG (22), seorang karyawan perusahaan yang tinggal di Kota Nirasaki, Prefektur Yamanashi.
Menurut dakwaan, pada Juni tahun ini D menusuk rekan kerja pria berusia 21 tahun yang tinggal serumah dengannya di sebuah rumah di Kota Nirasaki. Korban ditusuk beberapa kali di bagian dada kiri dan punggung hingga mengalami luka serius.
Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Oktober, Hakim Makiko Nishino dari Pengadilan Distrik Kofu menyatakan bahwa tindakan terdakwa sangat berbahaya karena menggunakan senjata tajam.
Hakim juga menilai akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut tergolong berat karena menyebabkan korban mengalami cedera serius.
Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun.
Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama masa percobaan, selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam periode yang telah ditetapkan pengadilan.
Sc : TBS








