Kementerian Kehakiman Jepang berencana melakukan survei nasional pertama terkait ujaran kebencian (hate speech) di internet yang menargetkan wisatawan dan penduduk asing, dengan pelaksanaan dijadwalkan pada tahun fiskal 2026.
Langkah ini diambil karena meningkatnya penyebaran unggahan bernada diskriminatif terhadap kelompok etnis dan kewarganegaraan tertentu di media sosial, yang kini menjadi isu sosial di Jepang. Survei ini bertujuan memahami sejauh mana dampak yang ditimbulkan, sehingga pemerintah dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Dalam survei tersebut, kementerian akan menganalisis ekspresi diskriminatif yang diunggah di platform besar seperti X (sebelumnya Twitter) dan media sosial lainnya, serta mengumpulkan laporan konsultasi dari pemerintah daerah. Sebesar ¥70 juta telah dimasukkan dalam usulan anggaran tahun fiskal 2026, yang akan dimulai pada April tahun depan.
Kementerian mendefinisikan ujaran kebencian sebagai “pernyataan atau perilaku yang mendorong penolakan terhadap kelompok tertentu tanpa alasan yang masuk akal.” Aksi demonstrasi anti-warga asing di jalanan menurun sejak diberlakukannya Undang-Undang Penghapusan Ujaran Kebencian pada 2016.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran baru mengenai maraknya ujaran kebencian di media sosial. Menurut kementerian, laporan konsultasi dari individu asal Tiongkok, Kurdi, dan Asia Tenggara meningkat di berbagai kantor pemerintahan daerah di Jepang. Fenomena ini semakin sulit ditelusuri karena sifat anonim dari dunia maya.
Dengan jumlah wisatawan dan penduduk asing di Jepang mencapai rekor tertinggi, kekhawatiran publik mengenai potensi masalah yang melibatkan warga asing tampaknya turut mempercepat penyebaran komentar diskriminatif.
Minggu lalu, kementerian mengadakan pertemuan pertama dengan panel penasihat yang terdiri dari pakar hukum, statistik, dan internet. Rincian survei, termasuk jenis pertanyaan dan metode analisis, akan difinalisasi dalam tahun fiskal berjalan.
Sc : JT







